Berita Klungkung

Dewan Pertanyakan Kelanjutan Dermaga Gunaksa, Pasca dibangun PKB di Eks Galian C

Beberapa anggota DPRD Klungkung mempertanyakan nasib dari Dermaga Gunaksa. Terlebih saat ini dibangun PKB (Pusa

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Marianus Seran
Tribun Bali
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta saat mengecek Pelabuhan Gunaksa beberapa waktu lalu. Dok/Eka Mita Suputra.  

TRIBUNBALI.COM, SEMARAPURA-Beberapa anggota DPRD Klungkung mempertanyakan nasib dari Dermaga Gunaksa.

Terlebih saat ini dibangun PKB (Pusat Kebudayaan Bali) di Eks Galian C, yang menjadi satu kawasan dengan Dermaga Gunaksa.

Anggota Dewan dari Fraksi Gerindra I Wayan Widiana menyoroti keberadaan Dermaga Gunaksa yang terkatung-katung. Bahkan menurutnya mangkrak dengan adanya pembangunan Pusat Kesenian Bali.  

"Kami mempertanyakan apakah akan dihapus atau terintegrasi," tanya Widiana.

Wayan Mudayana dari Fraksi Nasdem, juga mempertanyakan kelanjutan dari Dermaga Gunaksa dengan dibangunnya PKB di Eks Galian C Klungkung.

Baca juga: Bupati Tamba Bagikan Ratusan Kompor Gratis Bantuan Pertamina, Bentuk Support Kepada UMKM Jembrana

"Karena dengan adanya pembangunan PKB di wilayah Gunaksa, bagaimana posisi dan status dari Dermaga Gunaksa itu sendiri," tanya Mudayana.

Sementara Luh Andriani dari Fraksi Hanura mendorong eksekutif untuk melakukan perencanaan yang lebih serius untuk mewujudkan dermaga penyeberangan Gunaksa yang refresentatif.

Karena pasca uji coba Dermaga Penyeberangan Gunaksa, pihaknya tidak melihat adanya perencanaan lebih lanjut bahkan terkesan Dermaga Gunaksa seperti status quo.

Apalagi dengan masuknya program pembangunan Pusat Kebudayaan Bali di eks Galian C, realisasi rencana dermaga penyeberangan Gunaksa justru semakin tidak jelas.

"Terutama aset tanah yang diperuntukkan untuk jalan menuju pelabuhan yang ada di tengah-tengah lokasi rencana pembangunan Pusat Kebudayaan Bali," katanya.

Terkait pertanyaan anggota dewan tersebut, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menjelaskan, jika pengaturan perencanaan pelabuhan penyeberangan Gunaksa merupakan kewenangan pusat sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca juga: Mantan Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara Tagih Fee Rp 15 Triliun kepada Negara

"Dermaga Gunaksa merupakan Pelabuhan Penyeberangan Kelas I, jadi merupakan kewenangan pusat," jelasnya. 

Sementara aset tanah yang awalnya untuk akses jalan menuju Dermaga Gunaksa, saat ini telah dimohon oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk mendukung pembangunan PKB.

Aset itu berupa 5 bidang tanah milik Dinas Perhubungan Klungkung dengan luas 123.374 M2 (12,3 Ha) 

Hal ini juga sebelumnya sudah sempat dibahas bersama DPRD Klungkung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved