Berita Bali
Didakwa Melakukan Korupsi LPD Desa Adat Serangan, Dua Pengurus LPD Ajukan Keberatan
Dua pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan telah menjalani sidang perdananya secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Dua pengurus LPD Desa Adat Serangan telah menjalani sidang dakwaan secara daring, Kamis 11 Agustus 2022.
Dengan hasil pembagian hasil jasa produksi tidak sesuai dengan ketentuan.
Dari penggunaan dana yang tidak sesuai tersebut, keduanya membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi pencatatan buku kas.
Dari perbuatan tersebut memperkaya menguntungkan diri pribadi keduanya maupun orang lain.
Berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara dari audit internal, akibat perbuatan Jendra dan Sunita merugikan keuangan negara atau daerah Cq. keuangan LPD Desa Adat Serangan dengan nilai Rp3.749.118.000. (*)
Berita lainnya di Korupsi di Bali