Berita Bali

Didakwa Melakukan Korupsi LPD Desa Adat Serangan, Dua Pengurus LPD Ajukan Keberatan

Dua pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan telah menjalani sidang perdananya secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Dua pengurus LPD Desa Adat Serangan telah menjalani sidang dakwaan secara daring, Kamis 11 Agustus 2022. 

 


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan telah menjalani sidang perdananya secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, 11 Agustus 2022.

Kedua pengurus yang didudukkan sebagai terdakwa adalah ketua LPD, I Wayan Jendra (52) yang menjabat sebagai ketua LPD dan Ni Wayan Sunita Yanti (26) selaku bagian tata usaha LPD Serangan. 


Kedua terdakwa ini menjalani sidang dakwaan dari jaksa penuntut umum dalam berkas terpisah.

Baca juga: DITOLAK! Penangguhan Penahanan Tersangka IWJ, Kasus Korupsi LPD Desa Adat Serangan

Oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, terdakwa Jendra dan Sunita dikenakan dakwaan subsidairitas terkait dugaan korupsi pengelolaan dana LPD Desa Adat Serangan, Denpasar tahun 2015 - 2020.


Atas dakwaan jaksa penuntut, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan keberatan atau eksepsi. 


"Ya kami sebagai penasihat hukum terdakwa Sunita mengajukan keberatan," ucap Putu Angga Pratama, pengacara dari Kahyangan Law Office saat dikonfirmasi, Jumat, 12 Agustus 2022. Hal senada disampaikan I Made Sudirga selaku penasihat hukum terdakwa Jendra.

Baca juga: KORUPSI LPD Serangan, Kelihan Banjar Desa Adat Serangan Datangi Kejari Denpasar 


Dengan demikian, nota keberatan dari masing-masing penasihat hukum terdakwa akan dibacakan pada persidangan, Kamis, 25 Agustus 2022.


Sementara itu dalam dakwaan primair, kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 


Dan dakwaan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Diberitakan sebelumnya, Jendra dan Sunita ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik pidsus Kejari Denpasar menemukan bukti permulaan yang cukup.

Ini berdasarkan hasil penyidikan yang diperkuat dengan ekspos perkara. 


Adapun modus operandinya bahwa Jendra dan Sunita mempergunakan dana LPD Desa Adat Serangan tidak sesuai dengan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja LPD Desa Adat Serangan


Pula, keduanya tidak mencatatkan pembayaran bunga atau piutang pada buku kas LPD Desa Adat.

Justru Jendra dan Sunita membuat laporan pertanggungjawaban khususnya laba usaha tidak real.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved