Berita Bali

KORUPSI LPD Serangan, Kelihan Banjar Desa Adat Serangan Datangi Kejari Denpasar 

Enam orang perwakilan warga, dan kelian banjar adat Desa Serangan kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu, 11 Mei 2022.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Warga Desa Serangan menuntut agar tersangka kasus korupsi LPD Serangan, Minggu 8 Mei 2022. 

 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Enam orang perwakilan warga, dan kelian banjar adat Desa Serangan kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu, 11 Mei 2022.

Kedatangan mereka mempertanyakan, mengenai penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan, Denpasar tahun 2015 - 2020. 


Selain itu, perwakilan warga dan kelian banjar juga menyerahkan surat pernyataan dan tuntutan warga Serangan.

Baca juga: Kasus Korupsi LPD Serangan, Ini Pengakuan Bendesa yang Diduga Gelapkan Uang Rp 1,4 Miliar

"Kami datang ke sini mau menyerahkan surat pernyataan, dari warga Desa Adat Serangan. Isinya beberapa tuntutan dari warga terkait perkara dugaan korupsi LPD Serangan yang dirasa masih molor penanganannya," ucap Kelian Banjar Adat Kaja, I Wayan Patut. 


Ditanya kembali apa saja isi tuntutan warga, Wayan Patut, mengatakan warga Serangan meminta kepada pihak kejaksaan agar segera mengumumkan nama tersangka.

Pasalnya, nama tersangka sudah dikantongi penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Denpasar.

Namun belum diumumkan.

Ini disebabkan masih menunggu hasil penghitungan, kerugian negara dari instansi yang berwenang. Yakni BPKP. 

Baca juga: Perkara Dugaan Korupsi Dana LPD Serangan Berproses, Penyidik Telah Kantongi Nama Calon Tersangka


"Tuntutan warga, agar supaya tersangka ini segera dipublish. Bahkan kami sudah menyiapkan beberapa bukti pendukung untuk mempercepat proses ini," terangnya. 


"Di pertemuan ini kami juga ingin, minta penjelasan kenapa kasus ini sampai sekarang belum bisa dipublish," imbuh Wayan Patut. 


Seperti diketahui, penyidik Pidsus Kejari Denpasar telah menaikan status perkara dugaan korupsi LPD Desa Adat Serangan ke penyidikan.

Nama calon tersangka pun sudah dikantongi oleh penyidik.

Pun dalam perkara ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor LPD Desa Adat Serangan.

Dari penggedahan itu penyidik mengamankan sejumlah dokumen untuk dijadikan barang bukti. 

Baca juga: Kasus Korupsi LPD Serangan, Ini Pengakuan Bendesa yang Diduga Gelapkan Uang Rp 1,4 Miliar

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved