Polisi Tembak Polisi

Kasus Brigadir J Seret 63 Personel Polisi, Kini Ferdy Sambo Dilaporkan Ke KPK Atas 3 Dugaan Suap

63 Personel Polisi terseret Kasus kematian Brigadir J. Kini Irjen Ferdy Sambo, dilaporkan ke KPK atas tiga dugaan suap terkait kasus tewasnya .

Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis 4 Agustus 2022 - Kasus baru menjerat eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, kini ia dilaporkan ke KPK atas tiga dugaan suap terkait kasus tewasnya Brigadir J. 

Laporan dugaan suap tersebut masuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 jo Pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK Akan Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo

Diwartakan Tribunnews, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan penyuapan oleh Ferdy Sambo kepada anggota LPSK.

Baca juga: Ferdy Sambo Tersangka, Ngaku Habisi Brigadir J Karena Jaga Marwah Keluarga, Kini Siap Tanggung Jawab

Pernyataan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara Ali Fikri, Senin (15/8/2022).

Ali memastikan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat. 

Pihaknya akan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut, berupa verifikasi mendalam dari data yang diterima.

"Benar KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK," kata Ali, Senin (15/8/2022).

Ali mengatakan, verifikasi menjadi penting dilakukan oleh KPK untuk menghasilkan rekomendasi atas laporan tersebut.

Dari verifikasi tersebut akan ditentukan apakah laporan pengaduan layak ditindaklanjuti atau diarsipkan.

Lanjut Ali mengatakan, pihaknya mengapresiasi masyarakat yang proaktif dan peduli dengan dugaan korupsi. 

"Kami mengapreasiasi masyarakat yang turut peduli atas dugaan korupsi di sekitarnya dengan melapor pada penegak hukum," kata Ali.

Menanggapi kasus ini, Penasehat Ahli Kapolri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi mengatakan kasus ini sebenarnya simpel dan dapat ditangani secara cepat dan tidak berlarut.

Baca juga: Tak Hanya Bharada E, Kini LPSK Evakuasi Keluarga Eliezer Dari Sulawesi Utara Ke Tempat Lebih Aman

Hanya saja, kasus yang katanya tembak-menembak seperti yang disampaikan Ferdy Sambo di awal itu, baru terungkap setelah Ferdy Sambo mengakui skenarionya.

"Sebetulnya kan kasusnya simpel, seandainya dari pertama kali dulu sudah tahu ini rekayasa, langsung diambil itu yang kira-kira rekayasa, saya kira tidak sampai terjadi viral seperti ini, tidak usah nunggu Bharada E sampai hampir satu bulan baru ditangkap," kata Aryanto dikutip dari tayngan Kompas Tv, Senin (16 Agustus 2022).

Sebagai seorang  Perwira Tinggi Bintang Dua, kata Aryanto, Ferdy Sambo seharusnya dari awal mengakui perbuatannya, bukan malah membuat skenario yang berisi kebohongan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved