Berita Denpasar
Kompensasi 289 Peternak yang Terdampak PMK di Bali Cair Senin Depan
Update pemberian kompensasi untuk para peternak di Bali yang terdampak Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada, Jumat 19 Agustus 2022. Ketika dikonfirmasi
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Marianus Seran
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Update pemberian kompensasi untuk para peternak di Bali yang terdampak Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada, Jumat 19 Agustus 2022.
Ketika dikonfirmasi, Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, I Wayan Sunada memberikan kabar baik.
Pasalnya kompensasi untuk peternak di Bali yang terdampak PMK akan cair pada, Senin 22 Agustus 2022.
Baca juga: Agus Suradnyana Titip Pesan ke Sandiaga agar Bandara Bali Utara Tetap Dibangun
"Kompensasi itu, yang sudah maju ke pusat sebanyak 289 peternak yang sudah kita ajukan. Dipusat sedang berproses. Paling tidak Senin sudah turun lah.
Penggantiannya maksimal Rp 10 juta walaupun ukuran sapi besar atau kecil dipukulrata," jelasnya.
Kompensasi ini diberikan pada Kabupaten Buleleng dengan total peternak 261 orang dan Badung 28 peternak.
Sehingga diperoleh jumlah kompensasi yang akan diberikan pada peternak sebanyak 289 orang.
Sementara untuk Kabupaten lain sedang berproses. Dan semoga Senin ini data Kabupaten sisanya dapat maju ke pusat.
Baca juga: Breaking News: Ngaben di Blahbatuh, Sejumlah Warga Terbakar. UGD RSUD Sanjiwani Penuh
"Seperti Kabupaten Gianyar sudah masuk datanya tinggal dikirim ke pusat.
Rekeningnya akan diserahkan oleh Direktur langsung dibuatkan rekeningnya dan buku rekeningnya akan diserahkan langsung ke peternak.
Makanya kalau gak Senin atau Selasa sudah diserahkan ke peternak dan akan diserahkan secara simbolis ke Peternak di Badung," tambahnya.
Data penerima kompensasi dikirim secara bertahap oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali.
Dan Kabupaten lainnya akan menyusul datanya. Hingga saat ini Bali masih hijau dari PMK.
Sunada menegaskan tidak ditemukan sapi terpapar PMK lagi di Bali.
Data penerima kompensasi dikumpulkan oleh Distan Kabupaten/Kota lalu diserahkan ke Distan Provinsi Bali lalu diverifikasi dan diserahkan ke pusat. (*)