Polisi Tembak Polisi
Status Hukum Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dalam Kasus Brigadir J Diumumkan Hari Ini
Status hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus kematian Brigadir J, akan mendapatkan jawaban hari ini, 18 Agustus 2022.
TRIBUN-BALI.COM - Masyarakat yang telah menantikan status hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, akan mendapatkan jawaban hari ini, 18 Agustus 2022.
Putri Candrawathi merupakan salah satu saksi kunci dalam kasus kematian Brigadir J.
Namun, hingga kini belum ada kejelasan status hukum Putri Candrawathi belum jelas.
Dilansir dari Tribunnews.com, status hukum istri Irjen Ferdy Sambo diumumkan pada hari ini, Jumat 19 Agustus 2022.
Tim khusus yang menangani kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan menyampaikan perkembangan terbaru penyidikan serta pemeriksaan Putri Candrawathi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
"Ya nanti disampaikan habis salat Jumat," ujarnya, Jumat, dilansir Kompas.com.
Sebelumnya, Dedi mengatakan perkembangan penyidikan kasus Brigadir J bakal disampaikan langsung oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, dan Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono.
"Update pertama tentang penyidikan akan disampaikan oleh timsus, ya mungkin Pak Kabareskrim yang menyampaikan langsung."
"Kemudian update tentang itsus atau inspektorat khusus demikian juga besok akan disampaikan juga. Baik oleh Pak Irwasum ataupun oleh Wairwasum," terangnya, Kamis 18 Agustus 2022, seperti diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: Kasus Brigadir J Seret 63 Personel Polisi, Kini Ferdy Sambo Dilaporkan Ke KPK Atas 3 Dugaan Suap
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J.
Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
