Polisi Tembak Polisi

Status Hukum Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dalam Kasus Brigadir J Diumumkan Hari Ini

Status hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus kematian Brigadir J, akan mendapatkan jawaban hari ini, 18 Agustus 2022.

Editor: Putu Kartika Viktriani
Kolase Tribunnews.com
Irjen Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawati dan Brigadir J (Kanan) - Status hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus kematian Brigadir J, akan mendapatkan jawaban hari ini, 18 Agustus 2022. 

"Di mana (Putri Candrawathi mengaku) waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelaporĀ Putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," terangnya.

Dengan demikian, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo di rumah dinasnya.

Sebagai informasi, ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Tak Hanya Bharada E, Kini LPSK Evakuasi Keluarga Eliezer Dari Sulawesi Utara Ke Tempat Lebih Aman

Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan ART Ferdy Sambo bernama Kuat Ma'ruf (KM).

Brigadir J tewas setelah diduga ditembak Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Menurut keterangan polisi, Bharada E menembakĀ Brigadir JĀ atas perintah Ferdy Sambo.

Sementara itu, Brigadir Ricky dan KM diduga turut membantu saat kejadian.

Ferdy Sambo disebut sebagai pihak yang meminta Bharada E menembakĀ Brigadir J.

Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Status Hukum Putri Candrawathi dalam Kasus Brigadir J akan Diumumkan Hari Ini. (Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved