Pemilu 2024

Tiga Warga Denpasar Lapor Terkait Pencatutan Nama Oleh Parpol, Arsa Jaya Imbau Periksa Infopemilu

Sebanyak 3 warga Kota Denpasar melapor ke KPU Kota Denpasar terkait pencatutan namanya oleh partai politik. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Marianus Seran
Tribun Bali
Pemilu 2024 masuki tahapan verifikasi administrasi. Akses SIPOL telah diteruskan ke KPU kabupaten/kota. (Tribun Bali / Ida Bagus Putu Mahendra) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebanyak 3 warga Kota Denpasar melapor ke KPU Kota Denpasar terkait pencatutan namanya oleh partai politik.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya pada Senin 22 Agustus 2022.

“Ada yang seperti itu. Sepengetahuan saya ada 3 orang. Jadi kita arahkan untuk mengisi formulir yang ada di infopemilu.kpu.go.id,” ujar Arsa Jaya saat ditemui Tribun Bali pada Senin 22 Agustus 2022.

Selain menghadapi pencatutan data oleh partai politik, Arsa Jaya turut menuturkan mengenai masalah lainnya yang dihadapi oleh KPU Kota Denpasar.

Baca juga: KPU Denpasar Telah Verifikasi Administrasi 50 Persen Data SIPOL

Seperti misalnya keanggotaan partai politik yang malah didaftarkan oleh partai politik lainnya.

“Ada juga yang menyatakan dirinya keanggotaan parpol A, tapi malah didaftarkan oleh parpol B. Hal seperti inilah yang kita edukasi ke masyarakat terkait proses tindak lanjutnya seperti apa,” jelas Arsa Jaya saat ditemui Tribun Bali di Kantor KPU Kota Denpasar.

Di Akhir, I Wayan Arsa Jaya selaku Ketua KPU Kota Denpasar mengimbau masyarakat agar senantiasa memeriksa status kepemiluannya.

Hal tersebut ditujukan guna meminimalisir potensi masalah, serta mempercepat proses verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU.

“Jadi begini, masyarakat bisa mengecek keanggotaan partai politik dalam rangka untuk mengetahui apakah dirinya terdaftar atau tidak.

“Kalau ada yang merasa bukan anggota partai politik kemudian terdaftar oleh partai politik, atau tercatut namanya, itu bisa melakukan proses tindak lanjut klarifikasi pada link tersebut,” imbau Arsa Jaya.

Berikut link untuk memeriksa keanggotaan partai politik.

https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

Berikut link untuk formulir tanggapan masyarakat.

https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved