Berita Denpasar

EKA WIRYASTUTI Bersyukur Diganjar 2 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pengurusan DID Tabanan

Menanggapi vonis majelis hakim, Eka Wiryastuti menyatakan bersyukur, meski dirinya dinyatakan bersalah dalam perkara kasus suap DID Tabanan.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
can
Terdakwa Eka Wiryastuti dijatuhi vonis pidana, karena dinyatakan terlibat melakukan suap Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018. 

Juga soal memberi kepada pegawai negeri. "Hati-hati ini ya. Jadi Rifa Surya dan Yaya Purnomo tidak punya kewenangan terhadap DID ini.

Tapi pemberian Dewa Wiratmaja itu dianggap sebagai suap. Padahal si Dewa ditipu. Dan Dewa tidak pernah melaporkan ke Bu Eka Wiryastuti.

Bu Eka Wiryastuti tidak tahu kalau dia (Dewa Wiratmaja) melakukan penyuapan. Kalau dia lakukan penyuapan barangkali dihambat," papar Gede Wija.

Kini pihaknya mempunyai waktu sepekan untuk menanggapi putusan majelis hakim.

"Namun demikian, sesuai apa yang diberikan kesempatan kepada majelis hakim, Bu Eka masih pikir-pikir selama seminggu. Dan kami juga menunggu sikap jaksa," kata Gede Wija. 

Terdakwa Eka Wiryastuti dijatuhi vonis pidana, karena dinyatakan terlibat melakukan suap Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018.
Terdakwa Eka Wiryastuti dijatuhi vonis pidana, karena dinyatakan terlibat melakukan suap Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018. (can)

Dosen Unud Wiratmaja Divonis 1,5 Tahun

Dosen Universitas Udayana (Unud), I Dewa Nyoman Wiratmaja, alias Dewo (46) dijatuhi vonis pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) oleh majelis hakim.

Terdakwa yang merupakan mantan staf khusus eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti ini dijatuhi pidana karena terbukti terlibat melakukan suap Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018.

Amar putusan setebal 414 halaman untuk terdakwa Dewa Wiratmaja tersebut dibacakan majelis hakim pimpinan I Nyoman Wiguna dalam sidang yang digelar secara tatap muka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (23/8).

Majelis hakim menyatakan, perbuatan Dewa Wiratmaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dewa Wiratmaja dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja berupa pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," tegas hakim Nyoman Wiguna.

Selain pidana badan, Dewa Wiratmaja juga dijatuhi pidana denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan.

Pun dalam amar putusan, majelis hakim mengurai hal meringankan dan memberatkan sebagai pertimbangan menjatuhkan vonis. Hal meringankan, terdakwa Dewa Wiratmaja bersikap sopan selama persidangan.

"Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena tugas meningkatkan perolehan anggaran untuk Kabupaten Tabanan, bukan untuk kepentingan pribadi," ucap hakim anggota, Gede Putra Astawa.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved