Berita Denpasar

EKA WIRYASTUTI Bersyukur Diganjar 2 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pengurusan DID Tabanan

Menanggapi vonis majelis hakim, Eka Wiryastuti menyatakan bersyukur, meski dirinya dinyatakan bersalah dalam perkara kasus suap DID Tabanan.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
can
Terdakwa Eka Wiryastuti dijatuhi vonis pidana, karena dinyatakan terlibat melakukan suap Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018. 

TRIBUN-BALI.COM - Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, diganjar pidana penjara selama dua tahun oleh majelis hakim.

Terdakwa Eka Wiryastuti dijatuhi vonis pidana, karena dinyatakan terlibat melakukan suap Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018.

Amar putusan terhadap putri Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, ini dibacakan majelis hakim pimpinan I Nyoman Wiguna, dalam sidang yang digelar secara tatap muka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (23/8/2022).

Majelis hakim dalam amar putusannya, sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eka Wiryastuti pun dinyatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Baca juga: BREAKING NEWS! Mantan Bupati Tabanan, Eka Wiryastuti Diganjar 2 Tahun Penjara Kasus Suap DID

Baca juga: EKA WIRYASTUTI Duga Ada Pihak Lain Yang Bermain, Kasus Suap DID Tabanan

Terdakwa Eka Wiryastuti dijatuhi vonis pidana, karena dinyatakan terlibat melakukan suap Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018.
Terdakwa Eka Wiryastuti dijatuhi vonis pidana, karena dinyatakan terlibat melakukan suap Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018. (can)

Sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut KPK, Eka Wiryastuti dijerat pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti berupa pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama dalam tahanan," tegas hakim Nyoman Wiguna.

Eka Wiryastuti juga dijatuhi pidana denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan, dengan perintah tetap ditahan.

Dalam amar putusan majelis hakim juga mengurai hal memberatkan, dan meringankan sebagai pertimbangan menjatuhkan vonis.

Hal meringankan, disebutkan bahwa terdakwa Eka Wiryastuti belum pernah dihukum.

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Eka Wiryastuti selaku kepala daerah atau bupati tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata hakim Nyoman Wiguna.

Terdakwa Eka Wiryastuti dijatuhi vonis pidana, karena dinyatakan terlibat melakukan suap Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018.
Terdakwa Eka Wiryastuti dijatuhi vonis pidana, karena dinyatakan terlibat melakukan suap Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018. (can)

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan, dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut KPK.

Sebelumnya Jaksa Penuntut KPK melayangkan tuntutan pidana penjara selama empat tahun kepada Eka Wiryastuti, dan hak politiknya dicabut.

Namun dalam vonis kemarin hakim menolak tuntutan pencabutan hak politik Eka Wiryastuti yang diajukan jaksa KPK sebelumnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved