Berita Denpasar
EKA WIRYASTUTI Bersyukur Diganjar 2 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pengurusan DID Tabanan
Menanggapi vonis majelis hakim, Eka Wiryastuti menyatakan bersyukur, meski dirinya dinyatakan bersalah dalam perkara kasus suap DID Tabanan.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
can
Terdakwa Eka Wiryastuti dijatuhi vonis pidana, karena dinyatakan terlibat melakukan suap Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018.
Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara.
Perbuatan Dewa Wiratmaja juga tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kemudian terdakwa tidak mengakui perbuatan saat dihadirkan di muka persidangan.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut KPK.
Sebelumnya Jaksa Penuntut KPK melayangkan tuntutan pidana penjara selama 3,5 tahun kepada Dewa Wiratmaja.
Terhadap putusan majelis hakim, Dewa Wiratmaja didampingi tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga disampaikan jaksa KPK. (*)