Berita Denpasar
EKA WIRYASTUTI Bersyukur Diganjar 2 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pengurusan DID Tabanan
Menanggapi vonis majelis hakim, Eka Wiryastuti menyatakan bersyukur, meski dirinya dinyatakan bersalah dalam perkara kasus suap DID Tabanan.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Artinya, Eka Wiryastuti masih punya hak politik, untuk dipilih dan memilih setelah bebas dari hukumannya nanti.
Terhadap putusan majelis hakim, Eka Wiryastuti terlebih dahulu berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya yang dikoordinir I Made Wija Kusuma dan menyatakan pikir-pikir.
"Saya pikir-pikir," ucap Eka Wiryastuti di muka persidangan. Hal senada juga disampaikan jaksa KPK.
Menanggapi vonis majelis hakim, Eka Wiryastuti menyatakan bersyukur, meski dirinya dinyatakan bersalah dalam perkara ini.
"Ya bersyukur saja, walaupun saya dinyatakan bersalah. Saya masih bersyukur dan bangga bisa berbuat untuk Tabanan. Itu saja," ucap wanita 46 tahun ini.
"Sudah pasti bersyukur. Hidup ini kan mesti banyak bersyukur. Yang penting saya sehat," sambung Eka Wiryastuti, yang juga mantan Bupati Tabanan ini.
Sementara itu, I Gede Wija Kusuma selaku penasihat hukum Eka Wiryastuti mengapreasiasi putusan majelis hakim.
"Kami sebagai tim penasihat hukum mengapreasiasi dan berterimakasih atas putusan hakim ini," ucapnya.
Hanya saja pihaknya menyatakan, putusan majelis hakim jauh dari fakta persidangan. "Salah satunya dalam soal memberi.
Ibu Eka Wiryastuti tidak pernah kenal dengan Yaya Purnomo dan Rifa Surya.
Tetapi oleh majelis ditafsirkan, bahwa ada kesepakatan antara Dewa Wiratmaja dan ibu Eka sebagai pelaku utama," jelasnya.

"Tapi fakta persidangan, itu tidak ada.
Faktanya di persidangan adalah Eka tidak kenal (Yaya Purnomo dan Rifa Surya).
Dewa (Dewa Wiratmaja) juga tidak pernah berkomunikasi tentang DID. Berkoordinasi, iya.
Berkoordinasi untuk mencari dana, tetapi koordinasi itu tidak untuk menyuruh menyuap," imbuh Gede Wija.