Berita Bali
Polresta Denpasar Tangkap 9 Pelaku Judi Online di Kuta Badung, Omzet Mencapai Rp 1,3 Miliar
Polresta Denpasar Tangkap 9 Pelaku Judi Online, Omzet miliaran rupiah tersebut berhasil didapatkan para tersangka
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Omzet para pelaku judi online di Kuta, Badung dalam dua bulan bisa mencapai hingga Rp 1,3 miliar.
Omzet miliaran rupiah tersebut berhasil didapatkan para tersangka hanya dalam waktu sebulan lebih atau kurang dari dua bulan.
“Omzet yang mereka dapatkan sebesar Rp 1,3 miliar. Mereka beroperasi dari Juli hingga Agustus 2022 ini di Bali,” jelas kata Kapolres Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dalam jumpa pers di Mapolresta Denpasar Jalan Gunung Sanghyang Denpasar, Bali, Rabu 24 Agustus 2022.
Menurut pengakuan para tersangka omzet tersebut didapat dari dua situs yang dikelola. Jika ditotal kedua situs tersebut memiliki hampir 15 ribu member.
Baca juga: Memiliki Member Hingga Belasan Ribu, Situs Judi Online Memiliki 6 Varian Permainan Ilegal
Dalam melancarkan aksinya mereka beroperasi melalui situs online yakni www.ptwd4d.com dan www.pt98bet.net.
Polresta Denpasar menggelar press release pengungkapkan kasus judi online di sebuah penginapan di Jalan Campuhan I, Dewi Sri, Kuta, Badung, Rabu.
Seperti diketahui sebelumnya, Tim Opsnal Unit V Satreskrim Polresta Denpasar, mendapatkan informasi bahwa di penginapan Pondok indah daerah Dewi Sri l, Kuta Badung terdapat aktivitas yang diduga judi online, Kamis 17 Agustus 2022, sekitar pukul 16.00 Wita.
Berdasarkan dari laporan informasi masyarakat tersebut, tim opsnal Unit V Sat Reskrim Polresta Denpasar yang dipimpin oleh Kanit V melakukan penyelidikan ke TKP.
Dari hasil penyelidikan di TKP tersebut, ditemukan dalam kamar C1 dan C5 lantai 3 yakni ada beberapa barang bukti seperti, perangkat elektronik berupa 16 unit monitor PC, 8 unit PC, 5 unit laptop, 2 unit router wifi, 12 unit HP smartphone, dan 8 unit HP merk Nokia.
Tidak hanya itu, 9 (sembilan) orang yang diduga sebagai penyedia jasa permainan judi online jenis judi slot tersebut pun langsung berhasil diamankan di TKP.
“JS, AF, dan EN bertugas sebagai digital marketing atau bertugas mempromosikan situs judi online. DA, MR, ARI, dan FA sebagai operator yang bertugas menjalankan operasional situs web judi online. AS sebagai leader operator yang memiliki tugas sama dengan operator hanya dia mengatur shift tugas operator, dan AS sebaga bendahara yang mengatur laporan keuangan dan melakukan penyetoran harian,” jelas Kapolresta Denpasar.
Kapolresta Denpasar mengatakan, dua situs judi itu bisa diakses dan memiliki member dari seluruh penjuru Indonesia.
Situs ini melayani enam jenis permainan judi online yakni, toto gelap (togel), slot, live casino, judi kuda, aircraft, dan poker.
Bambang mengatakan, situs www.pt98bet.net memiliki sekitar 14 ribu member dan www.ptwd4d.com memiliki 800 member.
Omzet judi online selama hampir satu bulan beroperasi mencapai Rp 1,3 miliar.
"Omzet Rp 1,3 miliar ini beberapa akun dalam deposit dalam beberapa bank baik swasta dan BUMN. Kemudian ada beberapa akun juga e-wallet deposit memakai uang elektronik, kemudian akun bank withdraw-nya juga sama baik dari bank negeri dan BUMN. Kemudian akun tanggungan juga ada termasuk pengalihan dana," katanya.
Tribun Bali kembai memantau beberapa barang bukti, terdapat sebuah laptop yang menjelaskan bahwa situs www.pt98bet.net tersebut mengeklaim menjadi situs slot tepercaya di Asia sejak 2012-2022.
Menurut hasil interogasi polisi, pusat server situs judi online ini berasal dari luar Indonesia.
“Perlu kami jelaskan pula, bahwa server pusat judi online ini berada di luar Indonesia yakni di Filipina. Inilah yang menjadi alasan bahwa situs mereka akan selalu ada, walaupun sudah diblokir oleh Kominfo. Jadi tiap kali diblokir, mereka bikin lagi karena server ada di luar negeri," katanya.
Bambang mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan pihak bank dan PPATK untuk mengusut aliran dana dari sindikat judi online ini.
Selain itu, polisi masih memburu bandar atau bos dari sembilan pelaku itu.
"Sementara ini dulu, kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Menurut Kapolresta, pasal yang disangkakan untuk para tersangka dalam kasus ini adalah pasal 45 Ayat (2) jo pasal 27 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 KUHP yang berbunyi Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (hon)
Kapolri Dalami Isu Konsorsium 303
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pihaknya bakal mengusut isu kekaisaran dan Geng Ferdy Sambo yang disebut terlibat dalam konsorsium 303 perjudian.
Menurut Sigit, pihaknya mengakui mendapatkan banyak pesan yang menanyakan hal tersebut.
Mereka menanyakan kebenaran maraknya isu kekaisaran Irjen Ferdy Sambo dan Konsorsium 303.
"Terkait beberapa pertanyaan khususnya terkait masalah chart yang memunculkan apakah betul Kaisar Sambo dan gengnya terkait masalah konsorsium demikian juga chat yang lain," kata Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta Selatan, Rabu 24 Agustus 2022.
Ia menuturkan bahwa isu tersebut kini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik Timsus Polri.
Dia juga menegaskan pihaknya tidak mentolerir perihal praktik perjudian di Indonesia.
"Saat ini kami sedang melakukan pendalaman, jadi Propam yang saya minta lakukan pendalaman," ungkap dia.
Di sisi lain, Sigit menuturkan bahwa dirinya telah memberikan perintah kepada pimpinan wilayah mulai dari Kapolres, Kapolda hingga Mabes Polri untuk memberantas perjudian.
"Saya minta tidak ada lagi yang namanya judi apakah itu judi online apakah judi darat yang masih nanti kemudian ada kegiatan. Jadi kalau ada saya dapati pejabatnya pasti saya copot. Itu komitmen saya di zaman saya judi tidak ada," pungkasnya. (Tribunnetwork/IgmanIbrahim)
Kumpulan Artikel Bali