Berita Buleleng
TERSANGKA Wirawan Kembali Diperiksa Penyidik, Kasus LPD Anturan
Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng kembali memeriksa tersangka Nyoman Arya Wirawan, pada Kamis (25/8/2022).
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng kembali memeriksa tersangka Nyoman Arya Wirawan, pada Kamis (25/8/2022).
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami modus baru, yang ditemukan oleh penyidik, yang diduga dilakukan oleh Wirawan, dalam melakukan dugaan tindakan korupsi, selama menjabat sebagai Ketua LPD Anturan.
Pemeriksaan kali ketiga terhadap tersangka Wirawan ini, dilakukan mulai dari pukul 11.00 WITA hingga pukul 17.00 WITA.
Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka Wirawan didampingi dua penasehat hukumnya.
Baca juga: LAGI, Deposan LPD Anturan Datangi Kejari Buleleng
Baca juga: DATANGI KEJARI BULELENG, Deposan LPD Anturan Minta Pembersihan Koruptor

Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka Wirawan ini dilakukan.
Lantaran penyidik ingin mendalami hasil penggeledahan, yang sempat dilakukan oleh pihaknya di kediaman milik tersangka Wirawan.
Serta mendalami keterangan yang selama ini didapatkan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi.
Di mana, dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik kata Jayalantara sempat menemukan polis asuransi jiwa milik sejumlah pegawai LPD Anturan.
Tersangka Wirawan disinyalir menggunakan uang LPD Anturan untuk membayar premi dari asuransi tersebut.
Namun berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, tersangka Wirawan mengklaim jika asuransi itu dibayar menggunakan uang dari keuntungan LPD Anturan.
Selain itu penyidik juga mendalami modus pemberian kredit tanpa jaminan.
Dari hasil pemeriksaan, kredit tanpa jaminan itu diberikan oleh tersangka Wirawan kepada nasabah yang menunggak bunga dan denda.
"Ada ratusan nasabah yang diberikan kredit tanpa jaminan ini.
Daftarnya nanti pasti muncul di persidangan," ungkap Jayalantara.
Imbuh Jayalantara, hingga saat ini pihaknya masih menunggu pemeriksaan terhadap dua saksi yang menguntungkan untuk tersangka Wirawan.