Berita Buleleng
TERSANGKA Wirawan Kembali Diperiksa Penyidik, Kasus LPD Anturan
Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng kembali memeriksa tersangka Nyoman Arya Wirawan, pada Kamis (25/8/2022).
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
ist
Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng kembali memeriksa tersangka Nyoman Arya Wirawan, pada Kamis (25/8/2022).
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami modus baru, yang ditemukan oleh penyidik, yang diduga dilakukan oleh Wirawan, dalam melakukan dugaan tindakan korupsi, selama menjabat sebagai Ketua LPD Anturan.
Pemeriksaan kali ketiga terhadap tersangka Wirawan ini, dilakukan mulai dari pukul 11.00 WITA hingga pukul 17.00 WITA.
Namun hingga saat ini dua saksi yang menguntungkan tersebut tak kunjung datang.
Padahal, penyidik telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali.
"Keterangan dari ahli yang akan dihadirkan oleh tersangka juga tidak. Penyidik masih memberikan kesempatan lewat pemanggilan kali ke tiga untuk saksi yang menguntungkan dan ahli dari tersangka Wirawan, sebelum pemberkasan selesai dilakukan.
Kalau tidak datang juga, penyidik akan melanjutkan pemberkasan untuk selanjutnya diserahkan ke Penuntut Umum, untuk diperiksa kelengkapan syarat formil dan materiilnya," tandasnya. (*)
Tags
LPD Anturan
tersangka
penyidik
kepolisian
Kejaksaan Negeri Buleleng
Wirawan
kredit tanpa jaminan
Jayalantara
Rekomendasi untuk Anda