Berita Nasional

BBM NAIK, Menko Luhut Minta Jangan Dipolitisasi, Simak Ulasan dan Alasannya

BBM Pertalite, digadang-gadang akan naik jadi Rp 10 ribu per liter dari sebelumnya Rp 7.000an saja. Menko Luhut minta jangan dipolitisasi.

Tribun Bali/ Istimewa
BBM Pertalite, digadang-gadang akan naik jadi Rp 10 ribu per liter dari sebelumnya Rp 7.000an saja.  Beberapa menteri pun, telah berkomentar terkait subsidi energi termasuk kenaikan BBM ini. Adanya wacana rencana kenaikan BBM ini, juga ditanggapi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. Pria yang akrab disapa Menko Luhut ini, meminta agar isu kenaikan BBM ini tidak dipolitisasi. 

Salah satunya diunggah oleh akun ini.

Hingga kini, unggahan tersebut telah mendapat 11.369 likes dan banyak respons dari warganet.

Beragam komentar datang dari warganet, terkait kenaikan BBM ini.

"Faktor harga minyak memang naik karna efek ukraina sm rusia, jdi mau gimna lagi," tulis salah seorang akun.

"Naik terus, kayak gengsimu," tulis akun lainnya.

Lantas, benarkah harga Pertalite akan naik Rp 2.350 sehingga menjadi Rp 10.000 per liter.

Irto menilai, meskipun ada kenaikan harga Pertalite, harga BBM Pertamina menurutnya masih lebih kompetitif dibandingkan operator lainnya.

Yang sudah terlebih dahulu menaikkan harga produk BBM-nya.

Ia menambahkan, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex merupakan BBM untuk golongan masyarakat mampu yang porsinya hanya 3 persen dari total konsumsi BBM nasional.

Sinyal kenaikan harga BBM

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan, saat ini belum ada penugasan kepada Pertamina untuk menaikkan harga Pertalite.

Ia menyebutkan, pemerintah masih membahas pengurangan subsidi yang berkaitan dengan kenaikan harga Pertalite.

"Rencananya pengurangan subsidi, itu masih dibahas, belum ada putusannya.

Jadi kan dari Kemenko, Menteri ESDM, dan Menkeu," ujar Menteri BUMN Erick Thohir, dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/8/2022).

Ia juga mengatakan, pada dasarnya pembahasan kenaikan harga Pertalite tak melibatkan Kementerian BUMN.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved