Berita Denpasar
Update, Pelaku Pencuri di Minimarket Ternyata Merupakan Mantan Pegawai, Terancam 9 Tahun Penjara
Update! Terkuak, Pelaku Pencuri di Toko Gede Ternyata Merupakan Mantan Pegawai, Terancam 9 Tahun Penjara
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Harun Ar Rasyid
Saat itu Ratna berusaha untuk kabur namun kembali ditarik oleh Rizki dan terjadi lah aksi tarik menarik hingga Ratna berhasil menatik masker Rizki dan mengetahui wajah dari Rizki.
Sontak Rizki mengambil langkah cepat untuk menangkap Ratna dan kembali mengancam Ratna dengan Golok.
Tidak lama ketika menuju ke lantai 2 untuk mencari brangkas, Ratna pun berhasil melarikan diri dengan membuka ikatan tali charger tersebut.
Ia lari keluar dan mencoba mencari pertolongan.
Sedangkan Rizki tetap melakukan aksinya mengambil uang yang ada di brangkas, 2 slop rokok dan rekaman CCTV dan kabur meninggalkan TKP melalui pintu.
Aparat kepolisian pun melakukan penyelidikan dengam memeriksa CCTV sekitar dan keterangam saksi-saksi.
Pada tanggal 1 September 2022, sekira pukul 13.00 WITA Tim Gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap Peaku beserta barang bukti di Daerah Jl. Kartika Dauh Puri Denpasar.
Namun ketika ditangkap Rizki ternyta telah menggunakan sejumblah uang tersebut dan hanya tersisa RP. 1.020.000.
Atas kejadian ini Rizki pun teranacam pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 ( sembilan ) Tahun. Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian.