Pemilu 2024
Belum Ada Surat Resmi Pemberhentian Bupati Klungkung Suwirta dari Gerindra, Baru: Saya Belum Jawab
Nyoman Suwirta belum keluar secara resmi dari Partai Gerindra, para Kader DPC Gerindra Klungkung menyampaikan kekecewaannya
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, yang saat ini sebagai Kader PDIP ternyata belum keluar secara resmi dari Partai Gerindra.
Hal ini menyusul belum adanya surat pemberhentian dari DPP Gerindra, terhadap politisi asal Nusa Ceningan tersebut.
Para Kader DPC Gerindra Klungkung menyampaikan kekecewaannya kepada Suwirta, karena beberapa kali Bupati Klungkung dua periode itu menyebutkan alasan mundur dari Partai Gerindra karena alasan dikeluarkan dari grup WhatApps internal Partai Gerindra Klungkung.
Terhadap hal ini, Pengurus DPC Partai Gerindra Klungkung bereaksi dan menilai alasan itu mengada-ada.
Baca juga: Pilpres 2024: Ketimbang Sama PKS dan Demokrat, PKB Disarankan Sama Gerindra Saja
Bahkan mundurnya Suwirta, tidak sesuai mekanisme partai.
"Ia (Suwirta) kan penasehat partai, kenapa tidak datang sendiri ke Kantor DPC Gerindra. Surat mundurnya justru dibawa oknum guru PNS. Sampai saat ini saya belum pernah menjawab dan menandatangani surat (pemunduran Suwirta)," tegas Ketua DPC Gerindra Klungkung, I Wayan Baru, Senin 6 September 2022.
Menurutnya, DPC sama sekali tidak memiliki kewenangan menghentikan kader partai, karena yang memiliki kewenangan mundurnya kader yakni mahkamah kehormatan partai.
Sehingga sampai saat ini tidak ada surat resmi pemberhentian Suwirta sebagai kader dari DPP Gerindra.
"Karena yang punya kewenangan memutuskan mengeluarkan seseorang dari keanggotaan Gerindra adalah DPP melalui mahkamah kehormatan partai. Kalau pindah partai hal biasa dalam politik, tapi jangan sebut DPC mengeluarkannya. Kami merasa terusik," tegasnya.
"Semestinya ayok duduk bareng, bilang kalau sudah tidak nyaman disini (Gerindra). Lalu bersurat ke mahkamah kehormatan partai. Karena yang punya kewenangan memutuskan mengeluarkan seseorang dari keanggotaan Gerindra adalah DPP melalui mahkamah kehormatan partai. DPC tidak ada kewenangan untuk itu," tegasnya.
Hal senada diungkapkan Sekretaris DPC Gerindra Klungkung, I Nengah Mudiana.
Pihaknya ingin mengklarifikasi soal alasan Suwirta keluar dari Gerindra hanya gara-gara dikeluarkan dari grup WhatsApp.
“Kami mengklarifikasi, memang beliau Pak Suwirta menyerahkan surat pengunduran diri, tapi sejauh ini kami belum menerima balasan surat itu yang dikeluarkan DPP,” jelas Mudiana.
Bendahara DPC Gerindra Klungkung I Wayan Widiana, menghargai hak berpolitik Suwirta.
Namun menurutnya seharusnya Suwirta, yang ketika itu penasehat partai bisa mempertanyakan dahulu kenapa bisa dikeluarkan dari WhatApps grup.