Polisi Tembak Polisi

Timsus Tunda Penyidikan Ferdy Sambo Pakai Lie Detector, Dahulukan Sidang Obstruction of Justice

Timsus ungkap pihaknya membatalkan penyidikan Ferdy Sambo menggunakan alat lie detector namun akan dipindah pada hari Kamis 8 September 2022.

(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Timsus Tunda Penyidikan Ferdy Sambo Pakai Lie Detector, Dahulukan Sidang Obstruction of Justice 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Tim Khusus (Timsus) Polri ungkap pihaknya membatalkan penyidikan Ferdy Sambo menggunakan alat lie detector namun akan dipindah pada hari Kamis 8 September 2022.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dan 4 tersangka lain akan menjalani penyidikan menggunakan tes polygraph atau lie detector secara bergantian namun saat ini pihak kepolisian akan mendahulukan sidang lain.

Ferdy Sambo selain sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, dia juga tengah disidang dalam kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi tindak penyidikan.

hal ini menjadikan Ferdy Sambo harus menyandang 2 status tersangka mulai dari tersangka pembunuhan berencana hingga tersangka obstruction of justice.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo menjadi satu-satunya tersangka yang masih belum menjalani pemeriksaan menggunakan lie detector.

Baca juga: Hari ini Ferdy Sambo akan Kembali Diberondong Pertanyaan Terkait Kasus Obstruction of Justice

Bharada E, Brigadir RR, Kuat Maruf sudah lebih dulu diperiksa pakai lie detector dengan hasil yang membuktikan kalau mereka bertiga jujur.

Sementara Putri Candrawathi dan saksi Susi yang adalah Asisten Rumah Tangganya (ART) baru menjalani pemeriksaan lie detector pada Selasa 6 September 2022 lalu.

Ferdy Sambo awalnya diagendakan diperiksa pakai lie detector pada Selasa bersanaa denagn istrinya yakni Putri Chandrawathi namun harus diundur karena mendahulukan siding obstruction of justice.

Pemeriksaan Lie Detector Diundur Hari kamis, Hari Ini Ferdy Sambo Diperiksa soal Obstruction of Justice

Tim khusus (timsus) Polri menunda pemeriksaan dengan alat lie detector terhadap eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang sedianya akan dilakukan pada Rabu 7 September 2022 lalu.

Baca juga: Ketua LPSK Sebut Brigadir J Mendapat Fasilitas Lebih Dibanding Ajudan Ferdy Sambo Lainnya, Apa Itu?

Pemeriksaan dengan alat lie detector itu diundur dan selanjutnya dijadwalkan ulang akan diselenggarakan pada Kamis 8 September 2022 besok.

"FS akan dilaksanakan (pemeriksaan dengan lie detector) hari Kamis lusa," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Andi menerangkan penundaan itu lantaran Ferdy Sambo akan diperiksa terlebih dahulu soal penghalangan penyidikan atau Obstruction of Justice besok.

"Karena besok (hari ini) jadwal FS diperiksa di Dittipidsiber," jelasnya.

Baca juga: Timsus Akan Dalami 3 Kapolda yang Temui Kamaruddin Simanjuntak, Diduga Terlibat Kasus Ferdy Sambo

Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo
Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo (Tribun News)

Ferdy Sambo Sandang Dua Status Tersangka

Proses hukum terkait kasus meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo masih terus berjalan.

Setidaknya ada dua perkara yang muncul dalam kasus tersebut.

Pertama, kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Perkara kedua adalah kasus dugaan menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice dalam penanganan perkara kematian Brigadir J.

Dalam setiap perkara ini, tim penyidik Polri telah menetapkan sejumlah tersangka.

Satu di antaranya adalah Irjen Ferdy Sambo yang kini menyandang dua status tersangka, yaitu obstruction of justice dan otak pembunuhan sang ajudan.

Perkara Kasus Obstruction of Justice

Polri juga telah menetapkan tujuh tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan terkait penanganan awal perkara kematian Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, para tersangka melakukan tindakan merusak barang bukti elektronik.

Sayangnya, ia tidak merinci secara persis peran masing-masing tersangka.

"Pertama merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis 1 September 2022 lalu

Adapun ketujuh tersangka kasus obstruction of justice itu adalah mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.

Dengan demikian, Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam dua perkara yang berbeda.

Tersangka lainnya adalah mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria.

Namun, dalam surat pernyataan Ferdy Sambo yang diunggah istri Hendra Kurniawan, Seali Syah, Ferdy Sambo menyebut, Hendra dan Agus tidak terlibat dalam perusakan CCTV.

Tersangka selanjutnya adalah mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin dan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.

Lalu, Kompol Chuck Putranto sebagai mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Terbaru, Kompol Chuck Putranto telah dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri menyusul Irjen Ferdy Sambo.

Terakhir ada AKP Irfan Widyanto yang dulu menjabat sebagai Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Secara terpisah, Kejagung juga telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) untuk enam tersangka selain Ferdy Sambo.

Dalam SPDP tersebut, para tersangka diduga melanggar Pasal 49 Juncto (jo.) Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Dari pasal yang diterapkan itu, Ferdy Sambo dan enam tersangka lainnya diduga dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara selama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini Diperiksa Kasus Obstruction of Justice, Besok Ferdy Sambo Diperiksa Pakai Lie Detector

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved