Berita Buleleng

Puluhan Ribu Peserta Mandiri Tunggak Iuran, BPJS Kesehatan Singaraja Defisit

Sebanyak 58.194  peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Pintar (KIS) jalur mandiri  di Singaraja menunggak iuran.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, Endang Triana Simanjuntak (kanan) saat menjelaskan terkait jumlah peserta mandiri yang menunggak iuran, Rabu 7 September 2022 sore 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Sebanyak 58.194  peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Pintar (KIS) jalur mandiri  di Singaraja menunggak iuran.

Total jumlah tunggakannya mencapai Rp51 Miliar lebih. Tunggakan ini menjadi salah satu faktor penyebab defisitnya anggaran BPJS Kesehatan Singaraja.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, Endang Triana Simanjuntak merincikan peserta mandiri yang menuggak iuran di antaranya peserta kelas I sebanyak 8.603 jiwa, dengan jumlah tunggakan Rp17 Miliar lebih.

Baca juga: Kisah Ketut Adi Putra di Buleleng, Punya Bola Mata Berwarna Biru, Ada Bule Mendadak Kasih Uang

Kelas II sebanyak 17.022 jiwa dengan jumlah tunggakan Rp19 Miliar lebih. Serta kelas III sebanyak 32.569 jiwa dengan jumlah tunggakan Rp14 Miliar lebih.

Peserta mandiri itu rata-rata menunggak pembayaran iuran selama satu hingga dua tahun.

Mereka yang menunggak terpaksa dinonaktifkan kartu kepesertaannya, hingga tunggakan lunas dibayar.

Hal ini dilakukan sebab BPJS Kesehatan menggunakan konsep dengan gotong-royong, semua tertolong.

Peserta diharapkan tidak menggunakan KIS saat sedang butuh saja.

Sebab iuran yang dibayar, digunakan untuk membantu peserta lain yang membutuhkan biaya perawatan lebih besar. 

Baca juga: Fasilitas Kolam Renang Nirmala Asri Buleleng Perlu Dikembangkan, Wagub Cok Ace Arahkan BKK

Endang menyebut, peserta yang menunggak ini sebagian besar karena tidak memiliki niat untuk membayar.

Serta tidak memiliki kemampuan untuk membayar iuran, namun tidak terpantau oleh Perbekel.

Hal ini terlihat dari tingginya jumlah peserta mandiri kelas III yang menunggak.

Apabila peserta mandiri itu dalam kategori miskin, Perbekel seharusnya dapat memasukannya dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sehingga pembayaran iuran dapat ditanggung oleh pemerintah, atau disebut dengan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Kepesertaannya bisa dialihkan dari mandiri menjadi PBI, apabila benar-benar miskin. Namun kartunya bisa aktif apabila tunggakannya dilunasi terlebih dahulu."

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved