Berita Bali

Tarif AKDP Diusulkan Naik 20 Persen, Sopir Angkutan Umum Dapat BLT Jika Tak Naikkan Ongkos

Organda Buleleng menaikan tarif angkutan, mengusulkan agar tarif AKDP naik 20 persen, atau menjadi Rp 43 ribu

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Eka Mita
Ratusan sopir angkutan umum di Klungkung, rencananya akan menerima bantuan langsung tunai (BLT) - Tarif AKDP Diusulkan Naik 20 Persen, Sopir Angkutan Umum Dapat BLT Jika Tak Naikkan Ongkos 

"Senin pekan depan kemungkinan usulan ini akan dijawab oleh Kemenhub," tandasnya.

Di sisi lain, sejumlah organisasi mahasiswa yang ada di Buleleng, seperti KMHDI dan HMI terpantau melalukan aksi demo menolak kenaikan harga BBM hingga tarif dasar listrik di kantor DPRD Buleleng, Jumat 9 September 2022 siang.

Aksi demo ini dijaga ketat oleh puluhan polisi.

Koordinator aksi, Wahyu Candra Kurniawan menyebut, kenaikan harga BBM dan tarif listrik terjadi karena adanya mafia migas dan pertambangan.

Untuk itu ia berharap para mafia ini segera diberantas.

Candra pun menyebut, pemerintah saat ini tidak sepatunya menaikkan tarif BBM.

Sebab, kondisi perekonomian masyarakat masih terguncang akibat dampak Pandemi Covid-19.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bangli akan memberikan kompensasi pada para pelaku jasa transportasi.

Kompensasi yang bersumber dari APBD Bangli ini sejenis biaya pengganti operasional, akibat kenaikan harga BBM.

Hal ini terungkap dalam pertemuan antara Dinas Perhubungan Bangli dengan para pelaku jasa transportasi, Jumat 9 September 2022.

Pertemuan ini melibatkan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bangli, Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), hingga Ketua Ojek Bangli.

Kepala Dinas Perhubungan Bangli, I Ketut Riang mengatakan, pada intinya pertemuan ini membahas tentang kebijakan pemerintah soal kenaikan BBM.

Sehingga penyedia jasa transportasi terimbas langsung. Salah satunya biaya operasional yang meningkat.

"Untuk itulah kami mengundang teman-teman di organda, perwakilan angkutan, ojek, Gapasdap, untuk mencari solusi yang harus dilakukan akibat kenaikan BBM," jelasnya.

Menyikapi kenaikan biaya operasional, Riang mengatakan pemerintah pusat mewajibkan masing-masing daerah untuk mengalokasikan dana 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU), untuk dialokasikan sebagai penanganan dampak inflasi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved