Berita Bali

Tarif AKDP Diusulkan Naik 20 Persen, Sopir Angkutan Umum Dapat BLT Jika Tak Naikkan Ongkos

Organda Buleleng menaikan tarif angkutan, mengusulkan agar tarif AKDP naik 20 persen, atau menjadi Rp 43 ribu

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Eka Mita
Ratusan sopir angkutan umum di Klungkung, rencananya akan menerima bantuan langsung tunai (BLT) - Tarif AKDP Diusulkan Naik 20 Persen, Sopir Angkutan Umum Dapat BLT Jika Tak Naikkan Ongkos 

Di sektor perhubungan, dana tersebut diberikan dalam bentuk kompensasi kepada angkutan umum di daerah, termasuk ojek.

"Ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun 2022. Mengenai PMK ini, Kamis malam kami telah mengadakan rapat yang dipimpin Bupati Bangli bersama kejaksaan, kepolisian, dan sebagainya," kata dia.

Diketahui, kompensasi tersebut diberikan selama tiga bulan, dimulai pada Oktober hingga Desember.

Khususnya untuk di Dinas Perhubungan, Riang mengaku sudah teralokasi dana Rp 248 juta lebih.

Mengenai pola penyalurannya, pejabat asal Desa Belantih, Kintamani ini mengatakan pihaknya telah memplot untuk masing-masing penyedia jasa angkutan menurut jenisnya.

Misalnya ojek, direncanakan mengacu pada standar bantuan sosial seperti di Dinas Sosial.

"Tiap ojek diberikan Rp 150 ribu per bulan selama tiga bulan. Tapi itu masih rencana ya. Sekarang kami masih mendata agar penyaluran bantuan ini tidak salah sasaran dan bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Sedangkan angkutan danau, lanjut Riang, kompensasi diberikan tiap bulan.

Nominal yang diberikan merupakan akumulasi setiap melakukan aktivitas penyeberangan.

"Sesuai masukan dari masyarakat, akibat kenaikan BBM dan oli, para penyedia jasa transportasi danau terbebani biaya operasional Rp 100 ribu, setiap kali melakukan aktivitas penyeberangan. Jadi nominal itulah yang dipakai sebagai kompensasi tiap bulan," katanya.

Dan untuk angkutan desa, Riang mengatakan pemberian kompensasi dihitung berdasarkan aktifitasnya.

"Dihitung berapa selisih biaya operasional BBMnya antara harga lama dan harga baru. Berapa jaraknya, berapa habisnya, berapa kali dia berangkat. Misalnya dia mengantar penumpang dari Bangli ke Kintamani, anggaplah dengan harga lama dia menghabiskan Rp 20 ribu, dan harga baru Rp 30 ribu. Subsidinya berarti Rp 10 ribu. Itu diakumulasikan berapa kali dalam sebulan dia beroperasi," paparnya.

Ihwal pemberian kompensasi ini ada satu syarat yang wajib dipatuhi, yakni penyedia jasa transportasi baik ojek, angkutan desa, hingga angkutan danau, dilarang menaikkan tarif.

Riang menegaskan pihaknya juga akan melakukan pengawasan dengan melibatkan pihak kepolisian.

Tentu pengawasan ini disertai sanksi apabila ada yang melanggar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved