Berita Klungkung
Pekerja Non Pegawai Juga Wajib Tersentuh BSU
BSU (Bantuan Subsidi Upah) yang akan disalurkan kepada pegawai berpenghasilan Rp3,5 juta,
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Harun Ar Rasyid
SEMARAPURA,TRIBUNBALI- BSU (Bantuan Subsidi Upah) yang akan disalurkan kepada pegawai berpenghasilan Rp3,5 juta, mendapat tanggapan dari anggota DPRD Klungkung I Gede Artison Andarawata.
Menurutnya jika BSU merupakan kompensasi kenaikan BBM, pekerja non pegawai juga berhak menerima BSU.
BSU untuk kompensasi kenaikan harga BBM ini, hanya diperuntukan untuk pegawai berpenghasikan dibawah Rp3,5 juta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Gede Artison, hal ini tidak menyentuh seluruh pekerja, terutama pekerja non pegawai.

" Pada kenyataannya, banyak sektor yang tidak tersentuh BSU ini, dari petani penggarap, tukang bangunan, tukang ukir sampai penjual jasa. Karena BSU masih difokuskan di ketenagakerjaan," jelas anggota dewan yang kerap disapa Sony ini, Senin 12 September 2022.
Menurutnya jika bicara tentang BSU yang dinyatakan sebagai kompensasi kenaikan BBM, seharusnya seluruh lapisan pekerja non formal juga tersentuh, bukan hanya mengkhusus yang telah menerima gaji rutin bulanan.
"Dampak kenaikan BBM ini dirasakan seluruh lapisan masyarakat. Seharusnya BSU berhak diterima oleh pekerja non pegawai, tidak hanya yang telah menerima gaji rutin bulanan," jelasnya.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan BSU (Bantuan Subsidi Upah), yang akan disalurkan ke 4.361.792 orang pekerja.
Penerima merupakan pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki penghasilan dibawah Rp3,5 Juta. (mit)