Berita Buleleng
Bocah yang Diculik dan Dirudapaksa di Buleleng Dikabarkan Hamil, Ini Kata Polisi
Selain harus berurusan dengan polisi karena nekat membawa kabur dan mencabuli seorang bocah 14 tahun berkali-kali, I WS (49) nampaknya juga harus memp
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Selain harus berurusan dengan polisi karena nekat membawa kabur dan mencabuli seorang bocah 14 tahun berkali-kali, I WS (49) nampaknya juga harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pasalnya, bocah tersebut saat ini diduga dalam keadaan hamil.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya ditemui Selasa 13 September 2022 mengatakan, penyidik mendapatkan kabar dari orangtuanya, yang menyatakan bahwa bocah tersebut terlambat menstruasi sejak dua bulan belakangan ini.
Akibat terlambat menstruasi, bocah tersebut pun diduga dalam kondisi hamil.
Namun demikian, Sumarjaya menegaskan, pihaknya masih menunggu hasil visum dari rumah sakit, untuk memastikan apakah bocah tersebut benar telah disetubuhi serta dalam keadaan hamil.
"Keterangan awal dari orangtuanya, bahwa anak ini sudah dua bulan terlambat menstruasi. Hasil cek sementara yang dilakukan oleh orangtuanya positif hamil. Namun acuan kami tetap hasil visum resmi dari rumah sakit," terangnya.
Mengingat bocah tersebut diduga dalam keadaan hamil, AKP Sumarjaya menjelaskan, berdasarkan undang-undang pernikahan, I WS tidak dapat menikahi bocah malang tersebut karena masih dibawah umur.
"Tidak bisa langsung dinikahi, karena anak ini masih dibawah umur. Namun anak yang dikandungnya tetap berhak mendapatkan akta kelahiran. Apakah dengan diduga hamilnya bocah ini, hukuman untuk I WS akan lebih berat, itu juga tergantung keputusan hakim nanti," terang AKP Sumarjaya.
Kini bocah malang tersebut telah mendapatkan pendampingan psikolog dari Unit PPA Polres Buleleng. "Anak itu sekarang bersama orangtuanya. Kondisinya agak tertekan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, I WS (49) asal Kecamatan Busungbiu ditangkap polisi lantaran melarikan anak di bawah umur. Bahkan ia juga diduga telah menyetubuhi anak yang masih berusia 14 tahun itu berulang-ulang kali.
Anak yang masih duduk dibangku SMP itu sempat bekerja dengan WS selaku pengusaha kayu. Kemudian pada Juli lalu, saat sang anak sudah tinggal bersama orangtuanya di wilayah Kecamatan Banjar, anak tersebut tiba-tiba pergi meninggalkan rumah.
Sang ayah lantas mengadukan hal ini ke Unit PPA Polres Buleleng.
Berangkat dari aduan tersebut, polisi pun melakukan pencarian terhadap anak tersebut.
Hingga pada Senin (5/9) penyidik menemukan sang anak bersama WS di salah satu kos yang ada di wilayah Kabupaten Klungkung.
WS pun langsung digiring ke Mapolres Buleleng untuk dimintai keterangan. Kepada polisi, WS mengaku sempat menjemput anak tersebut di rumahnya.
Lalu anak itu dibawa ke rumahnya yang terletak di Kecamatan Busungbiu.
Di rumah tersebut, WS mengaku sempat menyetubuhinya. Selanjutnya WS mengajak anak tersebut bekerja, menjual kayu hingga di wilayah Denpasar, Tabanan dan Klungkung.
WS dan anak tersebut diduga memiliki hubungan asmara. Kendati demikian, WS dikenakan tindak pidana, mengingat anak tersebut masih dibawah umur. (rtu)