Berita Badung

Rugikan LPD Ambengan Rp 1,9 Miliar, Polres Badung Tetapkan Kartini Sebagai Tersangka

Kasus korupsi LPD Desa Adat Ambengan Badung, dana nasabah tak bisa ditarik

Istimewa
Ida Ayu Nyoman Kartini - Rugikan LPD Ambengan Rp 1,9 Miliar, Polres Badung Tetapkan Kartini Sebagai Tersangka, Dana Nasabah Tak Bisa Ditarik 

Bahkan sesuai dengan hasil gelar perkara ditetapkan kepala LPD Desa Adat Ambengan sebagai tersangka.

"Sebelumnya tersangka masih bertatus ketua LPD. Namun setelah ditetapkan tersangka, Nyoman ini tidak lagi masuk dan LPD langsung tutup," tegasnya.

Diakui, ada beberapa modus yang operandi yang dilakukan diantaranya melakukan pelunasan hutang atas pinjaman pribadi pengurus LPD Desa Adat Ambengan di lembaga keuangan lain dengan membebankan keuangan LPD Desa Adat Ambengan.

Menggunakan dana kas LPD Desa Adat Ambengan.

Menerima dana simpanan berjangka (deposito) nasabah namun tidak disetor ke kas LPD Desa Adat Ambengan.

Selain oitu, uang pelunasan atas pinjaman dan bunga pinjaman yang diberikan oleh nasabah tidak disetor ke kas LPD Desa Adat Ambengan serta membuat laporan laba LPD Desa Adat Ambengan semu dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2016 dan seolah-olah keuangan LPD Desa Adat Ambengan sehat.

"Motifnya untuk mendapatkan keuntungan yang digunakan keperluan pribadi," terangnya sembari mengatakan kasuanya baru P21 makanya baru kita limpahkan, mengingat dalam kasus korupai kita juga berkoordinasi dengan Kejaksaan.

Disinggung mengenai tidak dilakukan penahanan, pihaknya mengakui saat pemeriksaan tersangka kooperatif.

Sehingga proses pemeriksaan juga bisa cepat dilakukan.

"Jadi karena sudah P21 kita limpahkan, termasuk nanti jika dilakukan penahanan, tersangka juga kita tahan dan limpahkan ke kejaksaan," imbuhnya. (*).

Kumpulan Artikel Badung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved