Berita Bali

Pasar Hewan Dibuka Kembali Pasca Ditutup 2 Bulan, Lalu Lintas Ternak Babi dan Sapi Masih Dibatasi

Pasca ditutup hampir dua bulan karena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) merebak di Bali, kini Pemerintah Provinsi Bali mengizinkan pembukaan kembali pasa

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Pasar Hewan Kayuambua, Kecamatan Susut kembali beroperasi setelah dua bulan Lockdown. Sesuai jadwal, pasar hewan ini mulai beroperasi tanggal 27 September. 

"Kalau lama ditutup, kasihan peternak," ucapnya.

Hanya Babi dan Sapi Potong Boleh Keluar Bali 

 

Kelonggaran kebijakan terkait penyakit mulut dan kuku (PMK) akhirnya dilaksanakan dengan diizinkannya pembukaan kembali pasar hewan di Bali. Namun, untuk sementara yang boleh dikirim keluar Bali adalah babi dan sapi siap potong dengan syarat dalam keadaan sehat.

Hingga kemarin, belum ada lalu lintas ternak melewati Pelabuhan Gilimanuk. Sebab, para peternak dikatakan  menunggu seluruh persyaratan lengkap. Khusus babi, harus menyertakan hasil uji lab bebas ASF atau flu babi.

Penanggungjawab Karantina Pertanian Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk, I Nyoman Ludra menjelaskan, sesuai dengan surat bernomor 104/SatgasPMK/IX/2022 tentang lalu lintas hewan ternak keluar Bali, hanya babi dan sapi siap potong yang diizinkan dikirim. Itupun dengan syarat yang ketat.

"Boleh keluar dengan syarat. Itu hanya babi dan sapi, tidak bibit. Ketika sampai di tujuan langsung dipotong di RPH setempat," jelas Nyoman Ludra saat dikonfirmasi, Minggu (25/9) malam. 

Dia menegaskan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Seperti, biosecurity yang menjadi hal wajib. Kemudian ada surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari daerah asal, serta izin angkut. Seluruh persyaratan itu nantinya untuk memperoleh dokumen atau sertifikat kesehatan dari karantina. 

"Jadi semua dokumen itu nantinya dilengkapi agar mendapatkan sertifikat kesehatan dari karantina," tegasnya sembari menyebutkan dinas terkait di masing-masing daerah akan menyertakan info bahwa hewan ternak yang dimaksud dikirim dari daerah yang tidak ditemukan kasus PMK. 

Khusus untuk babi, kata dia, harus menyertakan surat keterangan bebas ASF. Artinya, peternak harus melakukan uji ASF di Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian (BBUSKP) di Jakarta dengan hasil negatif. Kemudian nantinya pihak karantina juga akan menerbitkan surat keterangan atau pernyataan bahwa babi tersebut sudah dikarantina di kandangnya selama 14 hari atau lebih.

"Tapi di lapangan sebagian besar peternak sudah melakukan karantina lebih dari waktu tersebut (14 hari)," sebutnya.

Mengenai pengiriman hewan ternak ke luar Bali, khususnya babi, yang sudah dibolehkan sejak awal September, Ludra menegaskan masih belum ada. Sebab, para peternak masih menunggu kelengkapan persyaratan yang dimaksud, terutama karantina 14 hari serta uji ASF tersebut. (*)

 

 

Berita lainnya di Wabah PMK

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved