Berita Jembrana
PABRIK LIMBAH B3, Warga Pertanyakan Proses Perizinan Pembangunannya, Sudah Ditolak Sejak 2017
Sebab, unggahan tersebut muncul di media sosial setelah ada kekhawatiran warga terhadap terbangunnya pabrik Limbah B3 di wilayah Banjar Munduk.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah Desa Pengambengan, memfasilitasi proses mediasi antara warga dengan PT BMS yang membangun pabrik Limbah B3 (Bahab Berhaya Beracun), Rabu 28 September 2022.
Mediasi digelar lantaran unggahan salah satu warga, yang meminta dimediasi.
Sebab, unggahan tersebut muncul di media sosial setelah ada kekhawatiran warga terhadap terbangunnya pabrik Limbah B3 di wilayah Banjar Munduk, di desa setempat.
Yang ditakutkan akan berdampak kepada warga sekitar.
Baca juga: BAU BUSUK Limbah di Pantai Batu Bolong Canggu Dikeluhkan Wisatawan
Baca juga: BENGKUNG! Peternak Sapi dan Pabrik Tahu Tetap Buang Limbah ke Sungai
Menurut pantauan, selain proses mediasi, sejumlah warga lainnya juga ikut ke kantor desa.
Proses mediasi juga diikuti unsur pemerintah, dalam hal ini Kesbangpol dan dari pihak kepolisian.
Mereka yang datang adalah warga yang menolak, untuk dibangunnya pabrik Limbah B3.
Usai mediasi yang dilakukan, sejumlah warga justru mempertanyakan proses perizinan kepada pihak desa.
Bahkan ketika sejumlah warga, ditemui perbekel sempat berlangsung panas.
Warga intinya menuntut proses perizinan agar dibuat jelas alias ditunjukkan.
Perwakilan warga, Agus Budiono (33) mengatakan, hasil dari proses mediasi ini tidak ada titik temu alias tak memberikan solusi terkait penolakan warga.
Dia menceritakan, 2017 lalu ia bersama warga lainnya sempat dikumpulkan di Kantor Desa Pengambengan, yang dinamakan sosialisasi pembangunan pabrik Limbah B3 tersebut.
Padahal saat itu, kami secara tegas sudah menolak saat itu.
Namun, tiba-tiba saja tahun 2022 pabrik tersebut justru mulai terbangun.
"Kami juga sudah sampaikan saat mediasi, bahwa proses perizinan tak cukup hanya dengan pemerintah desa, kabupaten atau lainnya tanpa adanya persetujuan masyarakat," imbuhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Limbah-B3-ditolak.jpg)