Berita Gianyar
Alasan Salah Satu 'Parekan' Gugat Lahan Milik Pura Samuan Tiga, Pengacara: Hanya Memperjuangkan Hak
Sejumlah lahan dengan sertifikat milik Pura Samuan Tiga yang berlokasi di Desa Bedulu, Blahbatuh, Gianyar, Bali digugat ke Pengadilan Negeri Gianyar
tergugat 1. Ketua Pura Samuan Tiga selaku tergugat 2. Sekretaris Pura Samuan Tiga selaku tergugat 3 dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar selaku tergugat 4.
Objek Gugatan Telah Mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM)
Lebih lanjut, menurut Ketua Pengempon Pura Samuan Tiga, I Gusti Ngurah Serana, ditemui di PN Gianyar menegaskan objek gugatan ini telah sah milik Pura Samuan Tiga.
Hal itu dapat dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), yang sudah dikantongi pihaknya sejak tahun 1992.
"Sertifikatnya sudah terbit 30 tahun lalu, dan jauh sebelumnya penguasaan dan pemanfaatan lahan itu diberikan pihak pura sebagai fasilitas pendidikan dan kantor kepala desa. Kenapa baru sekarang dipermasalahkan? ini yang kami sayangkan," ujarnya.
Baca juga: 18 KOREOGRAFER Muda Ajang Temu Seni Tari Gelar Unjuk Gigi di Samuan Tiga
Pria yang juga menjabat anggota DPRD Gianyar dari Fraksi PDIP tersebut, mengatakan sebelum persoalan ini sampai ke PN Gianyar.
Pihaknya telah beberapa kali melakukan pembicaraan dengan pihak penggugat.
Namun pembicaraan tersebut tak menemukan penyelesaian. Sebab pihak penggugat berdalih mengantongi SPPT dan Pipil atas nama I Dobel, yang merupakan orang tua penggugat yang telah meninggal.
Meskipun gugatan ini mengganggu kondusifitas wilayah, dan penggugat sendiri merupakan 'parekan' atau bagian dari Pura Samuan Tiga.
Gusti Serana menegaskan, tak akan mencampuradukan gugatan dengan status penggugat, sebagai krama Pura Samuan Tiga.
"Sura adalah parekan di Pura Samuan Tiga.
Kami tidak akan membatasi krama pangempon, untuk melaksanakan baktinya ke hadapan sesuhunan di Pura Samuan Tiga," ujar Gusti Serana selaku tergugat 2 itu.
(*)
(Tribun-Bali.com/I Wayan Eri Gunarta)
