Berita Buleleng

Sidang Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU, Eksepsi Anak Mantan Sekda Buleleng Ditolak

Majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa (34).

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Majelis hakim pimpinan Heriyanti saat membacakan amar putusan sela terdakwa Gede Rhadea di Pengadilan Tipikor Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa (34).

Ditolaknya eksepsi tim penasihat hukum terdakwa tersebut disampaikan oleh majelis dalam sidang pembacaan amar putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, 29 September 2022.


"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima sepenuhnya," tegas hakim ketua, Heriyanti. 


Pula dalam amar putusan sela dinyatakan, bahwa nota keberatan dari tim penasihat hukum tidak beralasan hukum, maka tidak dapat diterima.

Baca juga: Ditinggal Berenang, Villa di Dencarik Buleleng Ludes Terbakar, Penyewa Sibuk Videokan Kepulan Asap

Selain itu nota keberatan telah masuk pada pokok perkara. 


"Materi eksepsi penasihat hukum terdakwa telah masuk dalam pokok perkara yang harus dibuktikan kebenarannya di persidangan," jelas hakim ketua Heriyanti.

Di sisi lain, majelis hakim berpendapat bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah lengkap, jelas dan cermat. 


Dengan ditolaknya keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa, majelis hakim memerintahkan perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejumlah proyek di Buleleng yang melibatkan anak mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka ini dilanjutnya dengan agenda pembuktian. 


Sidang agenda pembuktian, yakni pemeriksaan keterangan para saksi yang dihadirkan JPU akan digelar dua pekan depan.

"Sidang akan kita gelar hari Jumat tanggal 14 Oktober 2022" 


Sebelum sidang dituntut, tim penasihat hukum terdakwa, Gede Indria dkk meminta kepada majelis hakim agar sidang selanjutnya digelar secara luring atau tatap muka.

Baca juga: Selama 3 Bulan, 975 Nelayan Buleleng Akan Diberi BLT BBM dari APBD

Permintaan ini pun akan ditindaklanjuti oleh JPU agar menghadirkan terdakwa di persidangan pada sidang dua pekan mendatang. 


Diberitakan sebelumnya, tim penasihat hukum terdakwa Gede Rhadea mengajukan keberatan atas dakwaan tim JPU.

Tim JPU yang dikomandoi Jaksa Agus Eko Purnomo dalam perkara ini mendakwa terdakwa Rhadea dengan dakwaan berlapis.


Dakwaan kesatu primair, perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Subsidair, Pasal 12 huruf e jo Pasal 15 jis Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang yang sama. Dakwaan kedua primair, Pasal 3 jo Pasal 10 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dan subsidair, Pasal 5 ayat 1 UU yang sama tentang TPPU. 


Diketahui, Gede Rhadea terjerat kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, Buleleng.

Gede Rhadea ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Bali yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Agus Eko Purnomo tanggal 25 Januari 2022.


Ditetapkan Gede Rhadea sebagai tersangka bermula dari pengembangan perkara terpidana Dewa Ketut Puspaka yang adalah bapak kandungnya. 


Dalam hal pengurusan perijinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, penyidik telah menemukan sejumlah bukti.

Sehingga membuat terang peristiwa pidana dan menemukan keterlibatan Gede Rhadea


Juga penyidik menemukan bukti-bukti yang mendukung dugaan Gede Rhadea menerima baik secara langsung maupun melalui transfer ke rekening pribadinya terkait pengurusan perijinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG, dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih sejumlah kurang lebih Rp7 miliar. 


Dimana sekitar Rp4,7 miliar dinikmati Gede Rhadea.

Atas dasar itu lah Gede Rhadea tetapkan sebagai tersangka. Disinyalir uang itu dipakai Gede Rhadea maju sebagai caleg DPRD Bali melalui Partai Golkar.

Sayangnya dia tidak lolos ke parlemen Renon. (*)

 

 

Berita lainnya di Sidang Dugaan Kasus Korupsi dan TPPU Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved