Berita Bali
Tarif Baru Penyeberangan Resmi Berlaku Hari Ini, ASDP Gilimanuk Sudah Melakukan Persiapan
Kenaikan tarif penyeberangan resmi berlaku, Kenaikan tarif mencapai 11 persen, Gapasdap: Sulit Jamin Keselamatan Pelayaran
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Kenaikan tarif penyeberangan resmi berlaku mulai hari ini, Sabtu 1 Oktober 2022, pukul 00.00 Wita.
Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Gilimanuk sudah melakukan persiapan untuk menerapkan harga baru ini.
Kenaikan tarif mencapai 11 persen.
Namun Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) menyatakan kenaikan tarif sebesar 11 persen tidak cukup menjamin keselamatan pelayaran dan standar pelayanan minimum.
Baca juga: Sopir Logistik Pasrah Tarif Penyeberangan Naik
Meski demikian, Manajer Usaha ASDP Gilimanuk, Djumadi mengaku sudah mempersiapkan tim untuk mengawal kebijakan baru ini.
Misalnya, tim tarif dan tim pelayanan pembelian tiket online.
"Saat ini, kami di Gilimanuk sudah siap melakukannya (menerapkan penyesuaian tarif penyeberangan). Rata-rata kenaikan tarifnya adalah 11 persen. Semua tim sudah siap dan manajemen pusat serta ASDP Ketapang juga sangat mendukung," kata Djumadi, Jumat 30 September 2022.
Kalau ASDP senang, beda hal dengan Gapasdap dan sopir angkutan barang.
Syafiudin (51) mengatakan, dengan kenaikan tarif kapal penyeberangan memberatkan para sopir.
Sebelum kenaikan tarif, sopir sudah terpukul dengan kenaikan harga BBM.
"Harapan kami tentunya jangan sampai naik. Ini memberatkan, terutama untuk kami yang sistemnya borongan. Karena kalau semua naik, biayanya juga tinggi," kata sopir truk pengangkut ikan dari Denpasar tujuan Jakarta itu.
Sopir truk khususnya kendaraan logistik sebenarnya sudah pasrah dengan adanya rencana kenaikan tarif kapal penyeberangan.
Para sopir yang tergabung dalam Pasemetonan Logistik Bali ini menyadari kebijakan ini juga untuk keberlangsungan kapal yang beroperasi di pelabuhan yang merupakan milik pribadi.
"Kami tidak bisa berbicara banyak. Tidak ada lagi yang bisa dikatakan lagi. Untuk kenaikan kami menyadari juga. Artinya kami pasrah," kata Pelaksana Tugas (Plt) Pasemetonan Logistik Bali, I Putu Oka Mardana.
Phelow sapaannya mengungkapkan, dengan adanya rencana kenaikan tarif kapal penyeberangan tentunya berdampak ke melonjaknya harga barang nanti.
Sejak BBM naik, harga barang juga naik.
Setelah sekian lama menunggu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menaikkan tarif penyeberangan lintas provinsi melalui Keputusan Menhub (KM) 184 Tahun 2022.
Penyesuaian tarif penyeberangan diberlakukan secara serentak.
Hanya Imbas BBM
Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Gilimanuk menyatakan kenaikan tarif hanya 11 persen tersebut merupakan imbas dari kenaikan harga BBM saja.
Sedangkan usulan atau tuntutan kenaikan hingga sebesar 30 persen lebih belum terealisasi.
"Tentu rencana kenaikan 11 persen ini masih belum memenuhi permintaan atau harapan kami," kata Ketua DPC Gapasdap Gilimanuk, Gusti Putu Astawa.
Kata dia, Gapasdap Pusat telah mengusulkan kenaikan tarif hingga 30 persen lebih sejak 2017 lalu.
Namun hingga saat ini janji Kemenhub belum terealisasi.
Kemudian terkait tarif yang naik 11 persen ini belum menutupi biaya operasional.
"Jika dilihat secara keseluruhan belum menutupi biaya operasional. Karena perusahaan kapal harus melihat sisi keamanan pelayaran dan pemeliharaan kapal, serta yang rutin pembelian bahan bakar," ungkapnya.
Gusti Astawa mengaku akan bernegosiasi menuntut kenaikan berkala seperti yang disampaikan pemerintah sebelumnya.
"Termasuk melakukan evaluasi setiap enam bulan secara tertulis. Kami sebelumnya sudah kecolongan soal janji kenaikan berkala karena tidak ada hitam di atas putih. Jika menuntut balik juga tidak bisa," tandasnya.
Tak Sesuai Harapan
Gapasdap Padang Bai menyatakan kenaikan tarif penyeberangan yang berlaku mulai hari ini tidak sesuai harapan.
Di Padang Bai kenaikan tarif mencapai 10 persen.
Ketua Gapasdap Padang Bai, Anang Heru Prayogi mengatakan, operasional yang dikeluarkan pengusaha kapal tak sebanding dengan kenaikan tarif saat ini.
Naiknya tarif penyeberangan yang hanya 10 persen tak cukup untuk keselamatan transportasi.
Kata dia, usulan Gapasdap untuk penyesuaian tarif angkutan penyeberangan akibat kenaikan BBM tak terlalu besar.
Akan tetapi yang besar adalah kekurangan saat penetapan tarif sebelumnya yang mencapai 35,4 persen.
"Sebenarnya sesuai ketentuan harus dilakukan evaluasi atau penyesuaian tiap enam bulan, tapi hal ini tak dilakukan. Sehingga tidak cukup untuk menjamin keselamatan pelayaran dan standarisasi pelayanan minimum," demikian jelas Anang Heru Prayogi, Jumat 30 September 2022.
Sebagai asosiasi pengusaha angkutan penyeberangan, ia tak bisa menjamin tuntutan untuk keselamatan dari pemerintah.
Jadi keselamatan bukan jadi tanggung jawab operator atau pengusaha tetapi jadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan karena tarif sangat minim.
"Tarif angkutan penyeberangan yang melakukan perhitungan adalah pemerintah, sehingga ketika terjadi kekurangan dalam penetapannya seolah-olah ada kesengajaan. Bila terjadi kecelakaan, maka menteri yang harus tanggung jawab," kata Heru.
Kurangnya tarif, selain berpengaruh pada faktor keselamatan, dikhawatirkan memengaruhi tingkat kesejahteraan karyawan yang selama ini sudah soal gaji sudah terganggu.
Dengan gaji yang tidak cukup menyebabkan etos kerja karyawan menurun sehingga berpengaruh ke keselamatan pelayaran.
Manager ASDP Padang Bai, Nickson M. Ambarita enggan merespons keluhan Gapasdap.
Kata dia, hal ini sudah sesuai Keputusan Kementerian Perhubungan.
"Kami sudah sosialisasikan ini dan sempat berkoordinasi dengan Gapasdap Padang Bai. Ini berlaku per 1 Oktober 2022 (hari ini)," kata Nickson.(mpa/ful).
Kumpulan Artikel Bali
