Berita Denpasar
Terkait WNA Duduk di Pelinggih, MDA Bali Sebut Semua Sudah Diatur dalam Pergub Nomor 25 Tahun 2020
Terkait WNA Duduk di Pelinggih, MDA Bali Sebut Semua Sudah Diatur dalam Pergub Nomor 25 Tahun 2020
Penulis: Putu Supartika | Editor: Marianus Seran
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Terkait viralnya WNA yang duduk di pelinggih pura di kawasan Kebun Raya Bali Tabanan, Majelis Desa Adat (MDA) Bali angkat bicara.
Dihubungi Petajuh Bandesa Agung Bidang Agama, Adat, Tradisi, Seni Budaya dan Kearifan Lokal, Gusti Made Ngurah mengatakan jika terkait hal tersebut sudah diatur dalam Pergub Nomor 25 tahun 2020 tentang fasilitasi perlindungan pura, pratima dan simbol keagamaan.
“Di sana sudah termuat tentang pencegahan, kerusakan, pengrusakan, penodaan, dan penyalahgunaan pura, pratima dan simbol keagamaan,” katanya saat dihubungi Sabtu, 1 Oktober 2022 malam.
Baca juga: Geber Lantas di SMPN 6 Mengwitani, Kapolres Badung Harap Siswa Paham Peraturan Lalulintas
Pihaknya mengatakan Pergub tersebut pun sudah disosialisasikan kepada pengelola pariwisata dan pangemog pura tahun 2021 lalu.
Dan tahun 2022 dirinya mengatakan dilakukan sosialisasi ulang kepada para bendesa se-Bali.
Namun yang baru terjangkau yaitu Tabanan dan Bangli.
“Kabupaten/kota yang lain akan dilanjutkan bulan Oktober dan November 2022 ini,” katanya.
Baca juga: Menko Airlangga:Punya Craftsmanship Kuat, Modifikator Mobil Indonesia Miliki Pasar Besar Luar Negeri
Ia menambahkan, jika semua pengempon pura, prajuru desa adat dan para pemandu pariwisata memahami Pergub 25/2020 tersebut maka kejadian ini semestinya tidak akan terjadi.