Kabar Seleb
5 Fakta Menarik Kasus Video Prank Baim Wong, Sudah Minta Maaf Namun Tetap Terancam Hukuman Pidana
Kasus video prank Baim Wong membuatnya terancam merasakan dinginnya sel penjara usai dilaporkan oleh organisasi Sahabat Polisi Indonesia
Berbagai kecaman ditujukan kepada Baim-Paula usai konten prank KDRT itu viral bukan hanya warga biasa namun juga berbagai kalangan dan organisasi masyarakat.
Menurut Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), pasangan selebritis itu tak memiliki empati terhadap korban KDRT yang sesungguhnya.
"Hal ini tidak menunjukkan empati pada penderita korban KDRT yang sedang berjuang untuk memutuskan rantai kekerasan," ujar Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah, Senin 3 Oktober 2022 lalu.
Baca juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven Jadi Tersangka Buntut Prank Polisi? Aksi Mereka Cemarkan Institusi
Bahkan pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut buka suara agar tak ada lagi prank membuat laporan di kepolisian.
"Masyarakat dalam menggunakan hak atau melaksanakan kewajiban membuat laporan polisi tentu harus dilakukan dengan baik dan benar,”
“Harus terhindar dari prank dan candaan," kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim, masih mengutip dari Kompas.com.
3. Minta Maaf
Baim Wong bersama istrinya sudah mendatangi Polsek Kebayoran Lama untuk minta maaf usai kontennya dikecam.
Baim dan Paula berniat meminta maaf kepada Aiptu Syahrul Budiawan, polisi yang mereka kerjai dalam konten prank itu, Senin 3 Oktober 2022 lalau.
Selain itu, keduanya juga mengunggah video permintaan maaf di Instagram. Baim dan Paula mengaku salah.
Baca juga: Baim Wong dan Istri Bikin Video Prank KDRT di Youtube, Netizen: Tidak Ada Empati!
"Saya minta bagi yang menegur dengan caranya masing-masing, saya enggak apa-apa. Memang harus seperti ini. Jadi tolong tegur saya terus kalau saya salah," ungkap Baim.
4. Dilaporkan organisasi Sahabat Polisi Indonesia
Kendati Baim sudah minta maaf, namun menurut Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi akan melakukan pemanggilan terhadap Baim dan Paula.
"Iya (dipanggil), nanti kita koordinasikan lagi. Cuma itu mengarah pidana itu, karena dia sudah membuat pemalsuan laporan. Pasal 220," kata Nurma.
Terbaru, organisasi Sahabat Polisi Indonesia melaporkan Baim dan Paula karena dianggap menyepelekan Institusi Polri.