Kabar Seleb
5 Fakta Menarik Kasus Video Prank Baim Wong, Sudah Minta Maaf Namun Tetap Terancam Hukuman Pidana
Kasus video prank Baim Wong membuatnya terancam merasakan dinginnya sel penjara usai dilaporkan oleh organisasi Sahabat Polisi Indonesia
"Melaporkan BW dan istrinya P, kita dari Sahabat Polisi Indonesia, kami melaporkan karena ada 'prank' yang membodohi masyarakat, sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi polri," ucap perwakilan Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella, Senin 3 Oktober 2022 lalu.
5. Terancam kurungan penjara
Terkait pemalsuan laporan yang diutarakan oleh AKP Nurma Dewi, Baim dan Paula terancam hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Adapun pasal 220 KUHP berbunyi: "Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan."
Selain itu, Baim dan Paula juga dapat dikenakan pasal 317 KUHP: "Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun."
Meskipun sudah sempat meminta maaf atas video prank yang dilakukannya bersama sang istri, baim Wong masih harus menjalani proses hukum sesuai dengan pelaporan yang diberikan oleh organisasi Sahabat Polisi Indonesia. (*)
Artikel ini telah tayang di kompas.tv dengan judul 5 Fakta Kasus Baim Wong Bikin Konten Prank KDRT Dilaporkan ke Polisi Terancam Kurungan Penjara