Bali United

Pemulihan Pasca Cedera, Gunawan Dwi Cahyo Ajak Pemain Bali United Lain Coba Main Bulu Tangkis

Pemulihan pasca cedera, Gunawan Dwi Cahyo ajak pemain Bali United lainnya coba main bulu tangkis bersama.

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/Rizal Fanany
latihan - Bek Bali United Gunawan Dwi Cahyo mengikuti latihan rutin di Kuta, Badung, Bali, beberapa waktu lalu. Pelatih Teco berharap tidak menyalahkan Gunawan atas kekalahan 6-0 atas tuan rumah Borneo FC, Jumat (18/10/2019) kemarin.                     

Artinya, Polri telah menemukan adanya unsur pidana terkait kelalaian hingga menyebabkan meninggalnya orang.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut dalam perkara ini penyidik memersangkakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.

Para tersangka nantinya terancam dengan hukum maksimal 5 tahun penjara.

Adapun pasal pasal 359 KUHP berbunyi:

“Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun”.

Sementara pasal 360 KUHP berbunyi:

"Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun".

Berikut Enam Tersangka Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan hingga 6 Oktober 2022 malam:

1. Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita

2. Abdul Haris alias AH (Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan)

3. SS (Security Officer)

4. Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto alias Wahyu SS

5. H (Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim)

6. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi alias BSA

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved