Berita Tabanan

Kasus Gagal Ginjal Nihil, Dinkes Tabanan Tekankan Tidak Ada Obat Sirup dan Tetes untuk Warga

Kasus ginjal akut misterius atau Akut Kidney Injury (AKI), masih tidak ditemukan atau nihil di Tabanan.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Kepala Dinas Kesehatan Tabanan, dr Nyoman Susila 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kasus ginjal akut misterius atau Akut Kidney Injury (AKI), masih tidak ditemukan atau nihil di Tabanan.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI juga menginstruksikan supaya apotek yang beroperasi di Indonesia untuk sementara ini tidak menjual obat bebas dalam bentuk kemasan cair, baik dalam sirup atau obat tetes kepada masyarakat.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Tabanan, dr Nyoman Susila, Kamis 20 Oktober 2022.

Baca juga: Jangan Berlebihan! Deretan Makanan Pemicu Penyakit Ginjal, Termasuk Sosis dan Kornet


“Sampai kemarin malam belum ditemukan kasus. Dan untuk kemasan obat cair dan tetes memang untuk sementara tidak diperbolehkan. Sebenarnya ada empat instruksi dari Kemenkes yang ditembuskan ke provinsi dan secara lisan sudah kepada kami,” ucapnya.


Menurut dia, empat instruksi itu ialah tata laksana ketika suspect kasus, bagaimana lgoritma dan merujuknya ketika ditemukan kasus.

Baca juga: Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Ginjal Akut pada Anak: Mulai Demam, Diare Hingga Muntah-muntah

Kedua ialah menyangkut penanganan epidiomologisnya, seperti pengiriman sampel harus ke mana.

Selanjutnya, ialah penundaan sementara pemberian peresepan dan pemberian obat sirup dan tetes. Sedangkan untuk obat padat masih boleh dan untuk infus itu dikecualikan atau tersendiri (masih bisa).

Jadi hanya sirup yang diminum atau tetes, yang tidak diperbolehkan.

“Yang keempat ialah mengedukasi masyarakat ketika sakit demam jangan ditangani sendiri. Disarankan ditangani ke faskes."

"Intinya agar masyarakat berkonsultasi dengan tenaga kesehatan. Kemudian ada anak ditemukan penurunan produksi kencing sekarang diminta ke faskes. Jadi itu empat poinnya,” ungkapnya.

Baca juga: Kasus Gangguan Ginjal akut Misterius, IDAI Sebut Paracetamol Sirup untuk Anak Masih Diperbolehkan

Terkait dengan instruksi itu, sambungnya, pihaknya secara lisan sudah memberi keterangan lanjutan kepada para pihak pendistribusian obat.

Misalnya, apotek, perawat, bidan, dokter anak atau puskemas (faskes).

Rilis oleh Kementrian yang disebar ke Dinas Provinsi Bali, kemudian dilanjutkan ke Dinkes Tabanan juga sudah diminta kepada para pendistribusian obat untuk dilaksanakan.

“Kita juga sudah diskusi dinamis di situ dan mereka sudah paham. Apotek perawat dan dokter ada asosiasi, kemarin siang Kementrian, dan Provinsi kemarin malam meneruskan keterangan surat tersebut secara lisan. Jadi sudah untuk instruksi itu untuk dilaksanakan (taati),” terangnya. (*)

 

 

Berita lainnya di Penyakit Ginjal Akut

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved