Kesehatan
Kemenkes Ambil Langkah Antisipatif Buntut Kasus Gangguan Ginjal Akut: Jangan Konsumsi Obat Cair
Kemenkes mengambil langkah antisipatif buntut meningkatnya kasus gangguan ginjal akut yang terjadi di Indonesia yang sudah menyentuh angka 206 kasus
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, (Kemenkes) mengambil langkah antisipatif buntut meningkatnya kasus gangguan ginjal akut yang terjadi di Indonesia.
Kemenkes melalui Juru bicara dr Syahril mengungkapkan bahwa, Kemenkes menghimbau bagi masyarakat untuk saat ini jangan mengkonsumsi obat cair untuk anak.
Kemenkes menghimbau untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan dokter anak sebelum memberikan obat cair untuk pengobatan anak-anak.
Seperti dilansir dari laman resmi Kementerian Kesehatan, sejak akhir Agustus 2022, Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerima laporan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) yang tajam pada anak.
Kasus gangguan ginjal ini lebih banyak terjadi utamanya anak dibawah usia 5 tahun. Peningkatan kasus ini berbeda dengan yang sebelumnya, dan saat ini penyebabnya masih dalam penelusuran dan penelitian.
Baca juga: KASUS Gagal Ginjal Anak, Ketut Suardana Was-was Dapat Kabar Penyetopan Penjualan Obat Sirup
Jumlah kasus yang dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 sebanyak 206 dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak, dimana angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65 persen.
“Dari hasil pemeriksaan, tidak ada bukti hubungan kejadian AKI dengan Vaksin COVID-19 maupun infeksi COVID-19,”
“Karena gangguan AKI pada umumnya menyerang anak usia kurang dari 6 tahun, sementara program vaksinasi belum menyasar anak usia 1-5 tahun,” kata juru bicara Kemenkes dr Syahril.
Kemenkes bersama BPOM, Ahli Epidemiologi, IDAI, Farmakolog dan Puslabfor Polri melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien, sementara ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan AKI.
Baca juga: KASUS Gagal Ginjal Akut Misterius, Kemenkes Mohon Kerjasama, Serang Anak-anak Balita
Saat ini Kemenkes dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya.
Kemenkes sudah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.
Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.
“Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan,” tutur dr Syahril.
“Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya,” katanya.