Berita Buleleng
Butuh Waktu Siapkan Narasi Dakwaan, JPU Perpanjang Masa Penahanan Mantan Ketua LPD Anturan Buleleng
JPU Kejaksaan Negeri Buleleng berencana memperpanjang masa penahanan terhadap mantan Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan, selama 30 hari ke depan.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tersangka diduga korupsi dengan modus kredit fiktif.
Dalam pengelolaan keuangan LPD Anturan sejak 2019, penyidik juga menemukan selisih antara modal, simpanan masyarakat, dengan total aset yang dimiliki.
Selain bergerak dalam usaha simpan pinjam, LPD Anturan juga bergerak dalam usaha tanah kavling.
Namun usaha kavling yang dikelola atau dilaksanakan oleh tersangka Wirawan itu tidak memiliki tenaga pemasaran.
Sehingga untuk pemasaran tanah kavling, tersangka menggunakan jasa perantara alias makelar, dengan memberikan fee sebesar 5 persen dari penjualan.
Hasil penjualan tanah kavling itu kemudian digunakan oleh tersangka Wirawan untuk melakukan Tirta Yatra di beberapa daerah, seperti Kalimantan, Lombok, Gunung Salak dan di Bali.
Kegiatan Tirta Yatra ini juga diikuti oleh seluruh karyawan LPD dan prajuru desa adat beserta keluarga. Perkaranya, kegiatan Tirta Yatra ini tidak dilaporkan dalam pembukuan. (*)
Berita lainnya di Berita Buleleng