Berita Buleleng

Butuh Waktu Siapkan Narasi Dakwaan, JPU Perpanjang Masa Penahanan Mantan Ketua LPD Anturan Buleleng

JPU Kejaksaan Negeri Buleleng berencana memperpanjang masa penahanan terhadap mantan Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan, selama 30 hari ke depan.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - JPU Kejaksaan Negeri Buleleng berencana memperpanjang masa penahanan terhadap mantan Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan, selama 30 hari ke depan.

Perpanjangan ini dilakukan sebab JPU masih membutuhkan waktu, sebelum akhirnya kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. 


Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng pada Jumat (21/10) mengatakan, setelah berkas perkara dari penyidik dinyatakan lengkap alias P-21, JPU kini tengah menyiapkan dan menyempurnakan narasi surat dakwaan.

Setelah surat dakwaan selesa, selanjutnya JPU akan melakukan ekspos perkara dugaan korupsi ini. 

Baca juga: Pria di Buleleng Setubuhi Anak di Bawah Umur, Imingi Uang Lima Ribu


Tahap ini sebut Jayalantara membutuhkan waktu selama kurang lebih satu minggu.

Terlebih pejabat yang saat ini bertugas sebagai Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Buleleng bernama Bambang Suparyanto, kata Jayalantara baru dilantik beberapa waktu lalu.

Sehingga Bambang masih membutuhkan waktu untuk mempelajari kasus tersebut, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar


Mengingat masa penahanan tersangka Wirawan juga akan berakhir pada akhir Oktober ini, JPU  berencana akan memohon perpanjangan masa penahanan tersangka selama 30 hari ke depan, kepada Pengadilan Tipikor Denpasar.

Baca juga: Sendirian, Maling Wanita Bobol Lima Rumah, Ponsel Warga Unggahan Buleleng Sukses Digondol

"Masa penahanannya  sudah mau habis pada akhir Oktober ini. Sebelum masa penahanannya habis, JPU harus sudah mempersiapkan konsep perpanjangan penahanannya ke Pengadilan Tipikor selama 30 hari," katanya. 


Dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp151 Miliar ini, Kajari Buleleng Rizal Syah Nyaman ungkap Jayalantara menunjuk semua jaksa yang ada di Kejari Buleleng sebagai JPU.

Di mana total JPU yang menangani kasus ini mencapai 13 orang.

Banyaknya jumlah JPU yang ditunjuk ini lantaran dibutuhkan banyak pihak untuk mempelajari berkas perkara.

"Seluruh jaksa diikut serjakan sebagai JPU. Ada 13 orang," tandasnya. 

Baca juga: Curi Motor untuk Jalan-Jalan, Warga Buleleng Ini Kini Terancam Lima Tahun Penjara


Seperti diketahui, Mantan Ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Buleleng sejak November 2021 lalu.

Atas perbuatannya itu, Wirawan disangkakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 13 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved