Berita Buleleng
Butuh Waktu Siapkan Narasi Dakwaan, JPU Perpanjang Masa Penahanan Mantan Ketua LPD Anturan Buleleng
JPU Kejaksaan Negeri Buleleng berencana memperpanjang masa penahanan terhadap mantan Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan, selama 30 hari ke depan.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - JPU Kejaksaan Negeri Buleleng berencana memperpanjang masa penahanan terhadap mantan Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan, selama 30 hari ke depan.
Perpanjangan ini dilakukan sebab JPU masih membutuhkan waktu, sebelum akhirnya kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng pada Jumat (21/10) mengatakan, setelah berkas perkara dari penyidik dinyatakan lengkap alias P-21, JPU kini tengah menyiapkan dan menyempurnakan narasi surat dakwaan.
Setelah surat dakwaan selesa, selanjutnya JPU akan melakukan ekspos perkara dugaan korupsi ini.
Baca juga: Pria di Buleleng Setubuhi Anak di Bawah Umur, Imingi Uang Lima Ribu
Tahap ini sebut Jayalantara membutuhkan waktu selama kurang lebih satu minggu.
Terlebih pejabat yang saat ini bertugas sebagai Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Buleleng bernama Bambang Suparyanto, kata Jayalantara baru dilantik beberapa waktu lalu.
Sehingga Bambang masih membutuhkan waktu untuk mempelajari kasus tersebut, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar.
Mengingat masa penahanan tersangka Wirawan juga akan berakhir pada akhir Oktober ini, JPU berencana akan memohon perpanjangan masa penahanan tersangka selama 30 hari ke depan, kepada Pengadilan Tipikor Denpasar.
Baca juga: Sendirian, Maling Wanita Bobol Lima Rumah, Ponsel Warga Unggahan Buleleng Sukses Digondol
"Masa penahanannya sudah mau habis pada akhir Oktober ini. Sebelum masa penahanannya habis, JPU harus sudah mempersiapkan konsep perpanjangan penahanannya ke Pengadilan Tipikor selama 30 hari," katanya.
Dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp151 Miliar ini, Kajari Buleleng Rizal Syah Nyaman ungkap Jayalantara menunjuk semua jaksa yang ada di Kejari Buleleng sebagai JPU.
Di mana total JPU yang menangani kasus ini mencapai 13 orang.
Banyaknya jumlah JPU yang ditunjuk ini lantaran dibutuhkan banyak pihak untuk mempelajari berkas perkara.
"Seluruh jaksa diikut serjakan sebagai JPU. Ada 13 orang," tandasnya.
Baca juga: Curi Motor untuk Jalan-Jalan, Warga Buleleng Ini Kini Terancam Lima Tahun Penjara
Seperti diketahui, Mantan Ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Buleleng sejak November 2021 lalu.
Atas perbuatannya itu, Wirawan disangkakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 13 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka diduga korupsi dengan modus kredit fiktif.
Dalam pengelolaan keuangan LPD Anturan sejak 2019, penyidik juga menemukan selisih antara modal, simpanan masyarakat, dengan total aset yang dimiliki.
Selain bergerak dalam usaha simpan pinjam, LPD Anturan juga bergerak dalam usaha tanah kavling.
Namun usaha kavling yang dikelola atau dilaksanakan oleh tersangka Wirawan itu tidak memiliki tenaga pemasaran.
Sehingga untuk pemasaran tanah kavling, tersangka menggunakan jasa perantara alias makelar, dengan memberikan fee sebesar 5 persen dari penjualan.
Hasil penjualan tanah kavling itu kemudian digunakan oleh tersangka Wirawan untuk melakukan Tirta Yatra di beberapa daerah, seperti Kalimantan, Lombok, Gunung Salak dan di Bali.
Kegiatan Tirta Yatra ini juga diikuti oleh seluruh karyawan LPD dan prajuru desa adat beserta keluarga. Perkaranya, kegiatan Tirta Yatra ini tidak dilaporkan dalam pembukuan. (*)
Berita lainnya di Berita Buleleng