Bocah Dirantai

Ibu dan Pacarnya Jadi Tersangka, Tragis, Dua Bocah Dirantai Seperti Hewan di Tabanan

Nasib tragis dialami dua orang bocah di bawah umur di Kecamatan/Kabupaten Tabanan. Dua bocah itu dirantai seperti hewan peliharaan

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Kondisi dua bocah yang dirantai orangtuanya di Tabanan, Bali saat ditemukan. Ibu dan pacarnya kini ditetapkan sebagai tersangka. 


“Jadi mereka itu sampai mengeluh kami tidak beri makan. Akhirnya kami jelaskan bahwa akan dikasih. Seperti roti tart dan jajan serta nasi. Karena mengeluh itu saya tidak sampai hati (tidak tega),” ungkapnya sembari terisak menangis mengingat kejadian.


Setelah diberi makanan, sambungnya, mulai 9 Oktober sudah tidak ada suara. Keduanya tidak pernah di pagar. Sampai dirinya dan istri heran karena keduanya biasanya selalu berada di pagar dengan hanya memakai diapers meminta makanan. Bahkan ia sampai berpikiran negatif dan curiga, bahwa setelah kejadian diberi makanan itulah mereka dirantai oleh ibunya. (ang)


KPPAD Kutuk Perbuatan Pelaku


KETUA Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali, Ni Luh Gede Yastini geram dengan perbuatan pelaku yang merantai leher serta meninggalkan dua bocah di bawah umur di rumah dengan kondisi lampu yang padam, yang terjadi di Tabanan dan viral, Senin (24/10). Bahkan mengutuk adanya tindakan tersebut pada anak-anak.
“KPPAD Bali mengutuk perbuatan orang yang melakukan kekerasan terhadap anak dan KPPAD Bali mendukung aparat kepolisian untuk segera mengusut dan menindak tegas pelaku,” jelasnya.


Pihaknya pun sudah menerima laporan serta sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial P3A Kabupaten Tabanan. Rencananya, KPPAD akan turun ke Tabanan melihat langsung kondisi anak dan juga melakukan koordinasi instansi terkait serta kepolisian setempat, Selasa (25/10).


“Saat ini anak ada di rumah aman Dinas Sosial P3A Kabupaten Tabanan. Besok (hari ini, Red) rencananya kami bertemu langsung dengan anak tersebut juga dengan ibunya,” imbuhnya.


Terkait pasal apa yang menjerat nanti, Yastini mengatakan, pihaknya belum mengetahui pasti pasal apa yang akan menjerat pelaku. Ia akan mendalami siapa pelaku utama dari kasus tersebut.


“Nah saya belum berani mengatakan pasal karena belum tahu peran ibu dalam kasus ini. Apakah dia yang melakukan sendiri kekerasan pada anaknya atau dia tahu anaknya menjadi korban tadi dan dia melakukan pembiaran, seperti kasus N di Denpasar. Karena pasalnya berbeda tergantung perbuatannya,” sambungnya.


Dengan adanya kasus ini, ia berharap agar ada tindakan tegas bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Selain itu agar masyarakat memiliki kepedulian terhadap anak di sekitarnya dengan kesadaran dan pemahaman bahwa semua anak adalah anak kita, maka bersama kita lindungi. Serta mengingatkan kepada masyarakat agar berani menjadi pelopor untuk mencegah kekerasan dan menjadi pelapor apabila mengetahui atau melihat kekerasan terhadap anak. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved