Berita Klungkung
Sopir Damkar Klungkung Resah, Tidak Masuk Pendataan Non ASN, Padahal Rangkap Tugas
Padahal selama bertugas, mereka tidak hanya sebagai sopir, tapi juga sebagai tim pemadam kebakaran. Sopir resah tidak didata non ASN
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Sopir pemadam kebakaran yang berstatus pegawai kontrak, di Klungkung merasa resah.
Sebab tidak bisa masuk dalam pendataan non ASN dari BKN (Badan Kepegawaian Negara).
Padahal selama bertugas, mereka tidak hanya sebagai sopir, tapi juga sebagai tim pemadam kebakaran.
"Kami tidak bisa terdata non ASN karena berstatus sopir.
Padahal sopir damkar juga sebagai operator.
Kami yang kendaraai mobil, kami yang memadamkan api, kami juga yang gulung selang.
Semua kami, tapi sekarang kami tidak masuk pendataan non ASN," keluh seorang petugas pemadam kebakaran di Klungkung.
Baca juga: 4.942 Tenaga Non ASN Uji Publik, Simak Berita Selengkapnya!
Baca juga: TPP ASN di Badung Kembali 100 Persen, BPKAD Siapkan Anggaran Rp 50 Miliar

Mereka pun berharap, Pemkab Klungkung bisa memberikan solusi, agar nantinya pasa sopir pemadam kebakaran ini bisa masuk pendataan non ASN, seperti halnya petugas di bidang administrasi, guru, dan lainnya.
"Pengabdian kami ada yang belasan tahun, tapi saat ada pendataan non ASN ini, kami seperti tidak dihargai.
Semoga ada solusi dari bupati, agar setidaknya bisa masuk pendataan," ungkapnya.
Para sopir pemadam kebakaran ini khawatir, jika mereka tidak terdata sebagai tenaga non ASN, mereka kehilangan kesempatan untuk ikut rekrutmen tenaga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Sementara Kasatpol PP dan Damkar Klungkung, I Putu Suarta, menjelaskan sebelumnya memang ada surat dari Kementrian PANRB, perihal pendataan tenaga non ASN di daerah.
Pada surat itu, sopir, tenaga kebersihan, dan petugas keamanan tidak masuk dalam pendataan non ASN.

"Padahal sopir pemadam kebakaran ini, tidak sebatas sopir.