Breaking News

Berita Badung

Giri Prasta Wacanakan Petani di Badung Akan Dapat Insentif, Simak Ulasannnya!

Bahkan untuk mempertahankan semua lahan pertanian, Badung harus melakukan bantuan kepada petani, seperti ada gagal panen dan bebas pajak.

Tribun Bali/Agus Aryanta
Dalam memajukan petani di Badung. Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, mewacanakan petani akan mendapat insentif. Program ini masih sedang dirancang. Selain itu Sekda Badung, I Wayan Adi Arnawa, diminta mengkaji hal tersebut. Program pemberian insentif itu, diharapkan mampu mendongkrak generasi muda untuk menjadi petani. Hal itu pun, diungkapkan Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, saat ditemui beberapa hari lalu. Pemberian insentif akan dirancang tahun 2023 mendatang.  

"Ini bisa nggak? Pasti bisa.

Makanya ada di Badung ini lebih dari 8.000 hektar lahan petani yang dijaga dengan baik," ucapnya.

Disinggung mengenai realisasinya, apa berbentuk kelompok atau individu.

Giri Prasta belum menjelaskan secara detail.

Hanya saja, diakui pihaknya sudah berkoordinasi dengan Sekda Badung Wayan Adi Arnawa.

Setelah itu Sekda Badung Adi Arnawa, akan berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Badung begitu juga akademisi dari universitas.

"Jadi ini masih rancangan. Sehingga kami juga minta pendampingan hukum," imbuhnya.

Untuk diketahui, alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Badung kian memprihatikan.

Berdasarkan catatan, luasan sawah di Gumi Keris pada 2019 mencapai 9.072 hektar.

Jumlah ini mengalami penyusutan di 2022 menjadi 8.024 hektar.

Maka dari itu, tercatat ada 1.048 hektar lahan pertanian di Badung selama dua tahun terakhir yang mengalami penyusutan.

Sementara anggota DPRD Badung, Made Wijaya, mengatakan dengan adanya perkembangan pariwisata, sektor pertanian pasti akan tergerus.

"Akan terus terjadi alih fungsi lahan pertanian.

Di Kuta Selatan saja sudah tidak ada jalur hijaunya, jadi pemda harus membeli lahan pertanian ke depan," jelas pria yang akrab disapa Yonda ini.

Yonda juga selaku anggota Pansus Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019, tentang perlindungan lahan pertanian pagan berkelanjutan. 

Menurutnya, adanya disparitas antara sektor pertanian dan pariwisata, berdampak negatif bagi sektor pertanian di Badung.

Terlebih, pemerintah tak berdaya melarang masyarakat menjual lahan pertanian dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan hidup, sehingga beralih fungsi ke sektor pariwisata. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved