Bocah Dirantai
Ibu & Pacarnya Tak Ditahan, Menteri PPA Bintang Puspayoga Temui Anak yang Dirantai Ibunya di Tabanan
Kasus dua bocah dirantai sudah dalam penanganan Satreskrim Polres Tabanan, Menteri Perlindungan Perempuan dan Anak mengunjungi Mapolres Tabanan
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Karena untuk persoalan psikologis anak saat ini sedang pendalaman oleh tim.
Dan usia anak, terutama yang berumur enam tahun itu, ketika anak nakal, menurutnya itu adalah proses alami.
Karena itu, pentingnya pengasuhan pendampingan dan edukasinya.
Misalnya pendampingan psikologi anak autis.
Maka itu dipastikan terapinya berjalan dengan baik.
“Apakah ada kelaianan atau tidak, nanti didalami pada pendalaman pendampingan saat ini. Tim kami juga sudah turun untuk kasus ini,” bebernya.
Kasus dua bocah dirantai ini sudah dalam penanganan Satreskrim Polres Tabanan.
Orangtua korban tidak ditahan. Begitu juga dengan pacarnya.
Di sisi lain, kedua korban sudah dalam pengawasan pihak berwajib beserta dinas sosial dan juga lembaga perlindungan anak. Mereka ditempatkan di rumah aman.
Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, alasan tidak dilakukannya penahanan ada dua faktor.
Faktor subjektivitas dan objektivitas.
Faktor subjektivitas ialah melihat sudut pandang penyidik melihat anak sendiri masih membutuhkan peran ibu.
Ketika tidak ada ibu, kedua anak menangis mencari ibunya.
Sedangkan faktor objektivitas ialah sangkaan pasal 80 Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Di mana sangkaan pasal itu hukumannya di bawah lima tahun.