Bocah Dirantai
Ibu & Pacarnya Tak Ditahan, Menteri PPA Bintang Puspayoga Temui Anak yang Dirantai Ibunya di Tabanan
Kasus dua bocah dirantai sudah dalam penanganan Satreskrim Polres Tabanan, Menteri Perlindungan Perempuan dan Anak mengunjungi Mapolres Tabanan
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Sehingga tidak wajib dilakukan penahanan.
“Untuk proses tindak pidana itu bahasanya ialah dapat. Bukan wajib. Dan karena di bawah lima tahun, maka dapat tidak dilakukan penahanan,” ucapnya, Selasa.
Ranefli menuturkan, pihaknya kini menitipkan kedua anak itu kepada pihak yang memiliki kemampuan untuk merawat dan mengamankan selama proses kasus berlangsung.
Di mana itu melibatkan lembaga perlindungan anak, dinas sosial di rumah aman.
Dan itu di bawah pengawasan petugas di rumah aman.
“Ibu dan anak masih bersama, tapi dalam pengawasan. Karena itu juga kami akan melakukan tes psikologi terhadap yang bersangkutan (ibu),” ungkapnya.
Disinggung terkait ada kecurigaan warga, yang menyebut korban sudah dirantai sejak 9 Oktober 2022 lalu.
Ranefli mengaku, itu akan didalami.
Karena itu kecurigaan atau anggapan dan kebenaran tentu perlu didalami lagi.
Sejauh ini, keterangan tersangka atau ibu korban, puncaknya dirantai, itu karena anak yang sulung atau berumur enam tahun melakukan tindakan kenakalan.
Yakni, sebelumnya menusuk kasur dengan pisau. Kemudian, bahkan ditemukan merokok.
“Keterangan ibunya begitu. Kasur ditusuk dengan pisau dan membawa rokok. Jadi itu sebab dirantai. Tapi memang kakaknya saja yang melakukan itu. Adiknya tidak. Tapi kedua-duanya kemudian dirantai,” paparnya.
Ranefli menegaskan lagi, bahwa terkait dengan penahanan, untuk alasan objektif juga akan berbeda penanganan ketika anak sampai lumpuh.
Di kasus ini, kedua anak sudah dapat beraktivitas. Dan itu ancaman di bawah lima tahun.
Kemudian, ibu dan pacarnya juga tidak kabur dan menyerahkan barang bukti.