Berita Bali
BI Bali: Transaksi Money Changer Capai Rp 4,39 Triliun Pasca Pandemi
Transaksi money changer periode Januari sampai dengan Juli 2022 sebesar Rp 4,39 triliun, terdapat 532 kantor money changer berizin di Bali
Penulis: Arini Valentya Chusni | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Transaksi money changer berizin di Bali periode Januari sampai dengan Juli 2022 sebesar Rp 4,39 triliun atau rata-rata transaksi bulanannya mencapai Rp 627 miliar.
Jumlah rata-rata transaksi tersebut meningkat sebesar 161,25 persen dibandingkan dengan rata-rata transaksi pada periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp 240 miliar.
Saat ini, terdapat 532 kantor money changer berizin (103 kantor pusat dan 429 kantor cabang) yang berada di bawah pengawasan BI Bali telah beroperasi secara normal.
Seiring dengan semakin tingginya wisatawan asing yang datang ke Bali, menimbulkan risiko semakin banyak bermunculan money changer tidak berizin. Hal ini terdeteksi dari pemberitaan dan laporan masyarakat kepada pihak berwenang.
Baca juga: Jelang G20, Satpol PP Badung Pantau dan Tertibkan Money Changer Bodong di Canggu
Money changer tidak berizin banyak ditemukan di berbagai destinasi tujuan wisata di Bali, seperti Kuta, Legian, Seminyak, Canggu, Sanur, dan Ubud.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho menyampaikan, bahwa money changer tidak berizin berpotensi melakukan modus penipuan dan digunakan untuk tindak kejahatan pencucian uang serta pendanaan terorisme.
Hal ini tentu saja dapat mencoreng citra pariwisata Bali.
Menurut Trisno, money changer tidak berizin perlu ditertibkan untuk melindungi industri money changer.
Bank Indonesia bekerja sama dengan pihak berwenang melakukan penertiban money changer tidak berizin di berbagai tempat, sehingga dapat membuat jera bagi para pelaku.
“Saya melihat gebrakan-gebrakan yang dilakukan di Kuta, Legian, Seminyak, Canggu, dan Ubud mulai memberikan efek jera ke money changer tidak berizin,”ujar Trisno.
Namun, berbagai tantangan masih ditemukan dalam melakukan penertiban money changer tidak berizin.
Tidak semua wisatawan asing memahami bertransaksi valuta asing di money changer berizin.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan sinergi dan kolaborasi dari berbagai pihak.
"Bank Indonesia, pemda, pelaku pariwisata hingga desa adat telah membuat mekanisme dalam melakukan penertiban money changer. Sinergi dari berbagai pihak dibutuhkan untuk menjaga citra positif pariwisata Bali,”tambah Trisno.
Lebih lanjut, Trisno menjelaskan, Bank Indonesia akan terus melakukan edukasi terutama di tempat-tempat strategis.