PERINGATAN! BPOM Temukan Parasetamol Drop dan Sirup dengan Cemaran EG Lewati Ambang Batas
PERINGATAN! BPOM Temukan Parasetamol Drop dan Sirup dengan Cemaran EG Lewati Ambang Batas
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Cemaran etilen glikol (EG) melewati ambang batas ditemukan pada parasetamol drop dan sirup yang diproduksi oleh PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (Afifarma).
Temuan itu diungkapkan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Kusumawati Lukito.
"Sedang pengujian kandungan dari produk dan bahan baku, sudah menunjukkan EG dan DEG melebihi ambang batas. Industri farmasi ini, akan dikenakan sanksi administrasi," ungkapnya pada konferensi pers virtual, Senin (31/10/2022).
Pada perusahan PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (Afifarma) ini telah dilakukan sanksi administrasi.
Baca juga: Kopi Sachet Mengandung Parasetamol dan Sildenafil? Ini Penjelasan BPOM
Yaitu berupa penarikan dan pemusnahan.
Upaya ini dilakukan karena ditemukan tujuh produk PT Afifarma yang tidak memenuhi standar.
"Ada bahan baku yang menunjukkan melebihi standar, sehingga kami tarik seluruh produk cair, sediaan cair dari obat anak-anak," paparnya lagi.
Selain tindakan secara administratif, BPOM menyebutkan ada sanksi pidana yang akan diproses.
Selain tindakan sanksi administrasi, BPOM akan memproses sanksi pidana pada perusahaan ini.
Sebagai informasi, obat mengandung cemaran EG dan DEG di atas ambang batas aman ini, diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak.
Baca juga: Cegah Penyebaran Obat Sirup Meluas, BPOM Take Down Link Penjualan Obat Sirup Tidak Aman
Ditemukan Bahan Baku Pelarut EG dan DEG Pada Produknya, 2 Perusahaan Farmasi Ini Terancam 10 Tahun Penjara
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), bekerjasama dengan Bareskrim Polri telah melakukan penelusuran terhadap dua perusahaan farmasi, yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical.
Kedua perusahaan disebut telah memproduksi obat sirup yang mengandung bahan berbahaya, yakni Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
"Di lokasi kedua tersebut didapati adanya bahan baku pelarut EG produk jadi, serta bahan pengemas yang diduga terkait dengan kegiatan produk obat sirup mengandung EG dan DEG yang melebihi ambang batas," ungkapnya pada konferensi pers virtual, Senin (31/10/2022).
Hal ini diungkapkan oleh Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito.
Penny pun menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan pindana.
Kedua perusahaan ini disinyalir melakukan tindak pidana.
Karena, kedua industri farmasi ini telah memproduksi dan mengedarkan produk farmasi yang tidak memenuhi standar.
Serta persyaratan keamanan khasiat, pemanfaatan, dan mutu.
"Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196 dan Pasal 98 ayat 2 dan 3, ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” tegas Penny.
Selain itu, Penny menyebutkan jika terbukti berkaitan dengan kasus kematian yang terjadi, maka ada ancaman hukum lainnya.
Lebih lanjut, BPOM juga mencabut sertifikat CPOB untuk fasilitas produksi milik Yarindo Farmatama dan Universal Pharmaceutical Industry.
Sertifikat CPOB merupakan dokumen bukti sah bahwa industri farmasi telah memenuhi persyaratan dalam membuat satu jenis obat.
Pencabutan itu, kata Penny akan dilakukan seusai BPOM.
Dan akan dilakukan bersama dengan Bareskrim Polri melakukan operasi bersama sejak Senin 24 Oktober 2022.
Upaya yang telah dilakukan merupakan respons cepat BPOM sehubungan dengan kasus gagal ginjal yang diduga berkaitan dengan cairan EG dan DEG. BPOM.
Pihaknya pun telah melakukan rangkaian kegiatan.
Mulai dari pengawasan, sampling, pengujian, dan pemeriksaan untuk mengantisipasi berbagai hal.
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul BPOM Umumkan Parasetamol Sirup dari PT Afifarma Mengandung Cemaran EG Lewati Ambang Batas