KTT G20 di Bali
Pengaturan Lalu Lintas Ganjil Genap Saat KTT G20, Kendaraan Listrik Bebas Wara-Wiri
surat edaran nomor SE DRJD 3 Tahun 2022 tentang pengaturan lalu lintas selama masa penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi G20 di Bali.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran nomor SE DRJD 3 Tahun 2022 tentang pengaturan lalu lintas selama masa penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi G20 di Bali.
Surat edaran itu dintandangani oleh Hendro Sugiatno selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat pada 31 Oktober 2022 lalu.
Berdasarkan surat edaran tersebut, personel gabungan mengatur lalu lintas dengan menerapkan sistem ganjil-genap dan pembatasan operasional angkutan barang.
Pengaturan lalu lintas diberlakukan mulai 11 November 2022 sampai dengan 17 November 2022 pukul 06.00 WITA hingga 22.00 WITA.
Kendaraan dengan plat nomor akhir ganjil, tidak diperbolehkan melintas pada tanggal genap di titik yang terdapat pengaturan lalu lintas.
Begitu pula sebaliknya, kendaraan plat nomor akhir genap, tidak diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.
Kendati telah menerbitkan surat edaran, nampaknya aturan tersebut tak berlaku bagi sejumlah kendaraan.
Hal tersebut diatur dalam SE DRJD 3 Tahun 2022 poin 5 huruf e, yang menyatakan bahwa pengaturan lalu lintas tidak berlaku bagi sejumlah kendaraan.
Seperti misalnya kendaraan listrik berbasis baterai.
Selain kendaraan listrik, kendaraan lain yang terbebas dari aturan tersebut yaitu
1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia (Presiden dan Wakil Presiden, Ketua MPR RI, DPR RI, DPD RI, Ketua MA, Ketua MK, Ketua KY, dan Gubernur Bank Indonesia).
2. Kendaraan menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non kementerian.
3. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
4. Kendaraan dinas dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna merah dan/atau nomor dinas TNI/Polri.
5. Kendaraan pemadam kebakaran.
6. Ambulans
7. Kendaraan angkutan umum dengan warna dasar TNKB kuning.
8. Kendaraan dengan stiker KTT G20 yang diterbitkan Panitia Nasional Penyelenggaraan KTT G20 Tahun 2022.
9. Kendaraan penyandang disabilitas.
10. Mobil derek.
11. Kendaraan untuk kepentingan tertentu.