Bocah Dirantai
VER Keluar, Satreskrim Polres Tabanan Lakukan Pemeriksaan Tabanan Bocah Dirantai
Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan, sudah menerima hasil visum et repertum (VER). Yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan, sudah menerima hasil visum et repertum (VER).
Untuk itu, kemudian penyidik melakukan pemeriksaan tambahan kepada ibu kandung korban.
Yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini.
Meskipun, untuk penahanan tidak dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif.
Baca juga: Polres Tabanan Tes Urine Ibu Kandung Bocah Dirantai, Antisipasi Penggunaan Narkotika
Baca juga: Ibu Bocah Dirantai Wajib Lapor, Akui Sangat Menyesal Dengan Perbuatannya

Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP Aji Sekar Yoga, mengatakan bahwa pihaknya usai mendapat hasil VER.
Maka pada Rabu 2 November 2022, dilakukan pemeriksaan tambahan, siang hari tadi.
Itu dilakukan untuk menambah keterangan dalam Berkas Acara Perkara (BAP).
Atau sebagai tindak lanjut atas keluarnya BAP.
“Siang tadi kami lakukan pemeriksaan tambahan.
Jadi setelah keluarnya visum, maka pemeriksaan tambahan sebagai tindak lanjutnya,” ucapnya.
Menurut dia, hasil VER sendiri ada beberapa luka pada tubuh kedua anak berusia enam dan tiga tahun itu.

Misalnya pada anak yang berusia enam tahun atau kakaknya, ditemukan luka jaritan pada pelipis kanan.
Luka itu diperkirakan sekitar tiga tahun lalu.
Dan juga luka lecet pada bibir akibat terjatuh saat bermain.