Penebasan di Bangli
Motif Penebasan di Bangli, Made Umbara Sebut Komang Mertayasa Ancam Sang Istri Sejak Setahun Lalu
Berikut ini adalah motif kasus penebasan yang terjadi di Bangli pada Rabu 2 November 2022.
Sedangkan mengenai pasal yang disangkakan, lanjut Kompol Ruli, melihat luka-luka yang diderita korban ada kemungkinan Made Umbara disangkakan pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan berat, atau 353 tentang penganiayaan berencana.
"Apakah ada unsur itunya, kita belum memeriksa korban. Jadi untuk penentuan penetapan pasal yang disangkakan kita masih menunggu proses penyidikan dan gelar perkara. Mengenai peristiwa ini, kami juga sudah koordinasi dengan pihak perbekel, kepala dusun, dan keluarga untuk meredam persoalan ini dan agar menyerahkan kelanjutan masalah ini kepada polisi," tandasnya.
Dari informasi yang dihimpun Tribun Bali, Mertayasa ditemukan warga di sebuah tegalan wilayah Banjar Taksu Desa Batur Selatan, Kintamani.
Karena kondisinya yang parah, ia selanjutnya dilarikan ke RSU Bangli.
Wadir Pelayanan RSU Bangli, dr I Made Naris Pujawan membenarkan pihaknya pasien atas nama Komang Mertayasa diterima, Rabu sekitar 20.30 Wita.
Saat masuk IGD, kondisinya mengalami luka terbuka di bagian punggung serta kepala.
"Pasien ini mengalami luka robek multiple. Pasien pendarahan hebat akibat luka terbuka yang dialami. Luka di bagian kepala meliputi tengkorak kepala retak dan luka terbuka jaringan otak," jelasnya.
Tim medis melakukan stabilisasi pada pasien.
Selanjutnya pasien dirujuk ke RSUP Prof Dr IGNG Ngoerah (RSUP Sanglah) Denpasar sekitar pukul 00.14 Wita.
"Dokter bedah dan dokter anestesi mengambil tindakan agar kondisi pasien stabil, baru setelah dirujuk," ucap dr Naris.
(*)
(Tribun-Bali.com/Muhammad Fredey Mercury)